Profil Ridwan Mansyur, Hakim MK dari MA yang Diperiksa KPK Terkait Hasbi Hasan

17 Januari 2025 11:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyuri mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyuri mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, pada Kamis (16/1). Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Cuma memberikan keterangan, sudah selesai. Menjadi sebagai saksi," kata Ridwan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur (tengah) berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Belum diketahui apa keterkaitan Ridwan dalam kasus yang menjerat Hasbi Hasan tersebut. KPK juga belum membeberkan materi apa yang digali penyidik kepada Ridwan.
Ridwan Mansyur adalah Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan Mahkamah Agung.

Seperti apa rekam jejak Ridwan Mansyur?

Ridwan Mansyur. Foto: komisiyudisial.go.id/
Ridwan merupakan pria kelahiran Lahat, 11 November 1959. Ia menyelesaikan pendidikan terakhirnya di Universitas Padjadjaran dengan gelar doktor pada 2010.
Ridwan mengawali karirnya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bekasi pada 1986. Tiga tahun berselang, ia lalu diangkat menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Muara Enim.
Pada 2002, Ridwan lalu diangkat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Empat tahun menjalaninya, ia lalu dipercaya menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta.
ADVERTISEMENT
Ridwan juga sempat mengemban jabatan sebagai Ketua PN Palembang, hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta, hingga Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang.
Ridwan lalu dipromosikan sebagai panitera di Mahkamah Agung pada 3 Februari 2021. Dua tahun berselang, ia terpilih menjadi Hakim Konstitusi dari unsur yudikatif.

Kekayaan Ridwan Mansyur

Berdasarkan situs LHKPN KPK, Ridwan Mansyur memiliki kekayaan Rp 5,6 miliar. Kekayaan itu dilaporkannya pada 12 Februari 2024 di awal menjabat sebagai Hakim Konstitusi.
Berikut rinciannya:
Total kekayaan: Rp 5.602.928.919

Kasus Hasbi Hasan

Terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, Hasbi Hasan menerima suap Rp 11,2 miliar melalui eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto terkait pengurusan perkara di MA. Hasbi menerima suap itu bersama Dadan Tri Yudianto.
ADVERTISEMENT
Mereka menerima uang itu dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA. Uang tersebut antara lain untuk mengkondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
Dalam kasus itu, Hasbi Hasan telah divonis hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.
Vonis itu juga dikuatkan di pengadilan tingkat banding dan tingkat kasasi. Sehingga, Hasbi Hasan tetap dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Sementara Dadan juga sudah divonis 8 tahun penjara dan hukuman itu inkrah di tingkat kasasi MA.
Selain itu, setidaknya ada lima penerimaan gratifikasi Hasbi Hasan sejak Januari 2021 hingga Februari 2022. Diduga terkait dengan tugas dan wewenang jabatan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, pada 5 Maret 2024 lalu, KPK juga mengembangkan perkara suap pengurusan perkara yang menjerat Hasbi Hasan. Pengembangan itu mengarah kepada pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Akan tetapi, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka perkara TPPU itu. Namun, dari informasi yang diperoleh kumparan, lembaga antirasuah telah menjerat Hasbi Hasan lagi sebagai tersangka. Kali ini bersama penyanyi Windy Idol.
Windy juga sudah mengakui bahwa statusnya adalah tersangka dalam kasus tersebut.
“Iya [sudah tersangka]. Seperti yang dibicarakan aja,” kata Windy kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK, Selasa (26/3/2024).