Profil Riza Chalid, Pengusaha Minyak yang Kini Jadi Tersangka Kejagung

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Riza Chalid Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Riza Chalid Foto: Istimewa

Kejaksaan Agung telah menetapkan pengusaha minyak, Riza Chalid, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding, dan KKKS periode 2018-2023.

"Tersangka MRC selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Kamis (10/7).

Siapa Riza Chalid?

Dilansir berbagai sumber, Riza merupakan pria kelahiran tahun 1960. Ia kerap dijuluki sebagai saudagar minyak bahkan 'The Gasoline Godfather' karena banyak bergelut di bisnis impor minyak melalui anak perusahaan PT Pertamina, yakni Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Pada 1985, Riza menikah dengan Roestriana Adrianti alias Uchu Riza. Selama bersama, Riza dan Uchu banyak menghabiskan waktunya di Singapura.

Selang beberapa tahun kemudian, pada 2004, Riza dan Uchu mendirikan sekolah di Pondok Labu, Jakarta Selatan. Selain itu, mereka juga merupakan pendiri tempat bermain anak pada November 2007.

Dari pernikahan tersebut, Riza dan Uchu dikaruniai dua orang anak, yakni Muhammad Kerry Adrianto dan Kenesa Ilona Rina.

Di dunia perminyakan, Riza tercatat memiliki sejumlah perusahaan. Di antaranya Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum. Semua perusahaan itu berbasis di Singapura.

Peranan Riza

Riza diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama Dirut PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo dan dua petinggi Pertamina.

"Dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (10/7).

"Kemudian menghilangkan skema kepemilikan terminal BMM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi," tambah dia.

Atas perbuatannya, Riza kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun belum dilakukan penahanan.

Qohar mengungkapkan, Riza juga telah dipanggil untuk diperiksa sebanyak 3 kali, namun ia selalu mangkir. Saat ini Riza diduga sedang berada di Singapura. Kejaksaan tengah berupaya untuk memburunya.

Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tanggapan Pertamina Terkait Kasus

Menanggapi perkembangan kasus hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung, Pertamina merespons dengan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang.

“Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso di Jakarta, Jumat (11/7).

Pihaknya juga akan bersikap kooperatif dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar.

Fadjar juga menegaskan bahwa di tengah berjalannya proses hukum, pelayanan Pertamina terkait energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan operasional perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa.

Sebagai perusahaan yang berkomitmen terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), Pertamina akan terus meningkatkan transparansi dan tata kelola di seluruh proses bisnis terutama dalam aspek operasional perusahaan.