Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Profil Sjamsul Nursalim, Tersangka BLBI yang Jadi Orang Pertama Dapat SP3 KPK
1 April 2021 20:21 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SP3 tak terlepas dari putusan kasasi mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis lepas oleh MA. Syafruddin Temenggung adalah penyelenggara negara di kasus ini. Sementara, Sjamsul Nursalim dan istri sebagai pihak yang turut serta dijerat bersamanya.
KPK beralasan dengan tidak adanya unsur penyelenggara negara dalam kasus ini, penyidikan Sjamsul Nursalim dan istrinya pun dihentikan.
Lantas siapa sebenarnya Sjamsul Nursalim?
Sjamsul Nursalim dan istrinya dijerat sebagai tersangka KPK pada 13 Mei 2019. Ia sempat masuk daftar DPO KPK sebab keberadaannya tak diketahui sejak jadi tersangka. Sjamsul Nursalim dan istrinya diduga menetap di Singapura.
Dalam keterangan DPO di laman KPK, Sjamsul Nursalim lahir di Lampung 19 Januari 1942. Sjamsul Nursalim punya nama lain. Di laman yang sama, ia dikenalkan juga sebagai Lim Tek Siong lias Liem Thoen Ho. Profil Sjamsul Nursalim adalah sebagai pengusaha taipan di tanah air.
Mengutip sejumlah sumber, Sjamsul Nursalim dikenal sebagai pemilik PT Gajah Tunggal. Perusahaannya bergerak di sektor produksi ban. Disebutkan, bahwa perusahaan Sjamsul Nursalim ini terbesar di Asia Tenggara.
ADVERTISEMENT
Gurita bisnis ban dan sektor karet Sjamsul Nursalim meluas ke bank. Di era 1980-an, ia menjadi pemilik dari Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Ia duduk sebagai direktur utamanya dengan saham 50 persen.
Versi majalah Forbes tahun 2018, Sjamsul Nursalim disebut sebagai orang terkaya ke-36 di Indonesia dengan kekayaan USD 810 juta. Gurita bisnisnya dikenal sebagai Gajah Tunggal Group.
Sementara terkait BDNI, bank ini juga yang akhirnya menyeret ia dalam jeratan hukum. Pada 1997-1998, Bank Indonesia mengeluarkan bantuan likuiditas kepada sejumlah bank yang hampir bangkrut akibat krisis moneter. BDNI salah satunya.
Dalam catatan Majalah Forum edisi 18 Agustus 2012, Pemilik BDNI, menerima uang sebesar Rp 37,04 triliun. Uang sebesar itu mulanya ditujukan untuk memulihkan bank BDNI yang saat itu statusnya BBO (Bank Beku Operasi).
ADVERTISEMENT
Pada 2002, instruksi presiden Megawati diterbitkan, terkait dengan landasan dikeluarkannya Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.
Aset-aset milik Sjamsul Nursalim dan BDNI diserahkan kepada BPPN yang dipimpin Syafruddin Arsyad Temenggung. BPPN kemudian memberikan rekomendasi penerbitan SKL kepada BDNI.
Akan tetapi, aset yang diberikan oleh Sjamsul diduga kredit macet sehingga menimbulkan kerugian negara. Hal ini yang kemudian diusut KPK.
Catatan BPK, Sjamsul masih punya utang ke negara Rp 4,58 triliun. Dari situ, KPK membuka penyidikan. Namun pada akhirnya, kini, penyidikan itu dihentikan dengan dikeluarkannya SP3.
"KPK berkesimpulan syarat adanya penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Sedangkan tersangka SN dan ISN berkapasitas orang yang turut serta melakukan perbuatan dengan SAT selaku penyelenggara negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
ADVERTISEMENT