news-card-video
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Profil Sofyan, Caleg PKS Diduga Pengedar 70 Kg Sabu, yang Diciduk Bareskrim

27 Mei 2024 14:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
Sofyan, Calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait kasus peredaran narkoba. Foto: Dok. Instagram @ sofyan_pks
zoom-in-whitePerbesar
Sofyan, Calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait kasus peredaran narkoba. Foto: Dok. Instagram @ sofyan_pks
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menangkap caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang bernama Sofyan terkait dugaan peredaran sabu seberat 70 kilogram di Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) lalu.
ADVERTISEMENT
"Benar yang bersangkutan berinisial S Caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa lewat keterangannya, Senin (27/5).
Belakangan diketahui Sofyan ternyata berasal dari celeg PKS di Dapil Aceh Tamiang II.
Berikut profil Sofyan berdasarkan penelusuran kumparan:
Sofyan menempuh pendidikan terakhirnya sebagai Sarjana Ilmu Sosial. Dia maju sebagai caleg PKS dengan nomor urut 1 di Dapil Aceh Tamiang II.
Pria kelahiran 5 Maret 1990 di Matang Cin-cin itu sudah menikah. Saat ini usianya sudah memasuki 34 tahun.
Dalam data yang diperoleh, Sofyan menduduki suara terbanyak nomor 4 di dapilnya atau sekitar 1.440 suara.
Sekilas Penyelundupan 70 Kg Sabu
ADVERTISEMENT
Brigjen Mukti mengungkapkan, Sofyan sudah buron sekitar tiga pekan. Menurutnya, selama melarikan diri, Sofyan sempat berpindah-pindah lokasi.
"Berdasarkan kegiatan analisa dan profiling dipetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian. Di mana tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama tiga minggu," ungkap Mukti.
Hingga akhirnya, penyidik mendapatkan informasi bahwa Sofyan kembali ke Aceh Tamiang. Penangkapan kemudian langsung dilakukan.
"Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," beber dia.
Sofyan berperan sebagai pemodal dan pengendali sabu seberat 70 kilogram jaringan Malaysia. Saat ini, Sofyan tengah dibawa dari Aceh menuju Jakarta untuk segera dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Respons DPD PKS Aceh Tamiang
Merespons hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD-PKS) Kabupaten Aceh Tamiang M Nazir Hanafiah mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
“Saya baru baca ini, belum tahu kabar juga. Di berita yang saya tahu,” kata Nazir dikutip Antara.