Profil Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Tersangka Kasus Korupsi Timah

28 Maret 2024 10:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023, Rabu (27/3/2024). Foto: Dok. Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023, Rabu (27/3/2024). Foto: Dok. Kejagung
ADVERTISEMENT
Harvey Moeis merupakan tersangka ke-16 yang dijerat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023. Diduga dia terlibat dalam korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
ADVERTISEMENT
Nama Harvey tak asing di telinga publik. Siapa dia dan seperti apa kasusnya?
Harvey merupakan seorang pengusaha sektor pertambangan. Pria kelahiran November 1985 ini mulai dikenal publik usai mempersunting artis Sandra Dewi pada 8 November 2016 di Gereja Katedral, Jakarta.
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Foto: Instagram/@sandradewi88
Keduanya kemudian menggelar resepsi pernikahan megah di Disneyland Tokyo, Jepang pada 14 November 2016. Harvey dikaruniai dua orang anak pada 2017 dan 2019.
Bisnis Harvey berkutat di pertambangan batubara di Bangka Belitung. Salah satu perusahaan yang dikomandoi olehnya yakni PT Multi Harapan Utama. Dia menjabat sebagai Presiden Komisaris di perusahaan itu.
Selain itu, Harvey juga disebut punya saham di sejumlah perusahaan batubara lainnya.
Namun kasus Harvey ini bukan terkait dengan batubara, tetapi timah. Menurut Kejagung, Harvey ini merupakan perwakilan dari sebuah perusahaan PT RBT untuk bermufakat jahat melakukan korupsi di lingkungan pertambangan PT Timah.
ADVERTISEMENT
Harvey ditahan oleh penyidik Kejagung pada Rabu (27/3). Dia belum berkomentar soal kasus yang menjeratnya tersebut.
Bagaimana perannya?
Pada 2018-2019, Harvey selaku perwakilan PT RBT menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Pertemuan kerap terjadi antara keduanya. Setelah beberapa kali pertemuan, terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, memberi keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
"Di mana Tersangka HM (Harvey) mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (27/3).
Harvey kemudian menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi dirinya.
Kejagung melakukan penahanan terhadap Crazy Rich PIK, Helena Lim, Selasa (26/3/2024). Foto: Dok. Kejagung
Dalih penerimaan untung tersebut yakni disalurkan melalui dana Corporate Social Responsibility kepada Harvey melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Crazy Rich PIK, Helena Lim. Helena merupakan tersangka ke-15 yang dijerat Kejagung dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, Harvey dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dia langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel untuk 20 hari pertama.
Kasus Korupsi Timah
Total ada 16 orang tersangka yang dijerat oleh Kejagung dalam kasus ini. Kejagung masih menghitung dugaan kerugian negara akibat korupsi tersebut.
Namun berdasarkan keterangan dari ahli IPB, berdasarkan kerusakan lingkungan saja, kerugian perekonomian negaranya mencapai Rp 271 triliun.
Berikut daftar para tersangkanya:
ADVERTISEMENT