Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Profil Tasdi: Eks Koruptor Pernah Dipuji Megawati, Lalu Jadi Stafsus Risma
13 Maret 2023 10:59 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mantan Bupati Purbalingga (2016-2021), Tasdi, yang pernah dipenjara karena kasus suap dan gratifikasi, ramai dibicarakan lagi belakangan ini. Dia kini dikabarkan menjadi staf khusus Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma).
ADVERTISEMENT
Pihak Kemensos belum mau bicara panjang lebar. Katanya, SK resmi untuk eks politikus PDIP itu belum ada.
Nama Tasdi pernah dipuji oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri pada pidatonya di acara HUT PDIP ke-50 pada 10 Januari 2023.
Saat itu, Mega dengan menggebu-gebu berbicara soal sosok Tasdi. Bagaimana perjuangannya menjadi seorang bupati Purbalingga.
"Kayak gini aja mau nangis. Ada sopir truk, dia bisa jadi bupati karena dicintai rakyat. Namanya Tasdi, itu bonding ya," kata Megawati sambil sedikit menangis kala itu, dikutip Senin (13/3).
Ia menambahkan, sebenarnya itulah kunci PDIP dalam mendulang suara rakyat. Namun Mega tak menyinggung soal Tasdi yang pernah dihukum karena gratifikasi.
"Jadi kalau kamu enggak mengerti yang Ibu maksud, jangan ada di PDI Perjuangan. Jangan, lebih baik pindah, keluar. Karena di kita yang diperlukan sehati," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi makanya kenapa, ini yang namanya tadi genggam tangan persatuan, itu kalau namanya enggak bonding, anyep," jelas Megawati.
Sebenarnya, seperti apa sosok Tasdi?
Tasdi adalah politikus PDIP sejak tahun 1999. Ia merupakan anggota DPRD Purbalingga pada tahun 1999-2004 lewat partai besutan Megawati.
Lalu ia naik jabatan menjadi Ketua DPRD Purbalingga di periode berikutnya. Tak tanggung-tanggung, sampai dua periode dari 2004 sampai 2014.
Karier pria kelahiran 1 April 1968 itu, kemudian meningkat lagi menjadi wakil bupati pada 2014-2015.
Pada Pilkada serentak tahun 2015, Tasdi mencalonkan diri dan berhasil meraih kursi Bupati Purbalingga. Ia berpasangan dengan Dyah Hayuning Pratiwi ( Tiwi ) yang merupakan anak dari mantan Bupati Purbalingga Triyono Budi Sasongko.
ADVERTISEMENT
Namun sebelum menjadi politikus, Tasdi sempat menjalani sejumlah profesi. Pada era Orde Baru ia bahkan menjadi sopir truk.
Tugasnya mengangkut sayur dari kaki Gunung Slamet lalu dibawa ke pasar-pasar di sekitarnya. Di situlah yang membuat Megawati tertarik dengan sosok Tasdi karena kerap berbincang dan merasakan langsung kehidupan masyarakat.
Dipecat PDIP Tahun 2018
Namun karier Tasdi yang cemerlang itu karam di tahun 2018. Ia terjerat kasus gratifikasi lalu dipecat PDIP.
Pada 6 Februari 2019, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi. Tasdi juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Hakim menyatakan Tasdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer soal suap dan dakwaan kedua tentang gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono, dalam amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Semarang Rabu (6/2/2019)
Tasdi dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 115 juta dari Hamdani Kosen. Uang itu terkait upaya Hamdani memenangkan lelang proyek pembangunan Islamic Center tahap II Purbalingga. Tasdi dijanjikan menerima uang suap Rp 500 juta bila perusahaan Hamdani memenangkan lelang tersebut.
Baru pada Kamis 8 September 2022, Tasdi dinyatakan bebas bersyarat. Ia bebas setelah menjalani masa hukuman total 4 tahun 8 bulan.