Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Profil Triyono Martanto, Calon Hakim Agung yang Punya Harta Rp 51 Miliar
27 Maret 2023 11:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sorotan soal harta kekayaan Martanto itu kemudian merembet ke pengakuannya mendapat warisan dari orang tuanya. Dia mengaku pernah mendapatkan warisan orang tua hingga Rp 100 miliar.
Pengakuan itu ia sampaikan dalam sesi wawancara terbuka oleh Komisi Yudisial, 25 April 2022, yang videonya masih dapat disaksikan hingga sekarang.
"Apakah aset yang ditinggalkan lebih dari Rp 100 miliar?" kata Komisioner KY Sukma Violetta mewawancarai Triyono.
"Ya, untuk cash, ya," kata Triyono.
Lantas, siapa Triyono Martanto?
Pria kelahiran Tegal, 5 Maret 1969, itu adalah seorang Hakim Pengadilan Pajak. Sebelum menjadi hakim, dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Pajak.
Martanto kemudian diangkat menjadi Hakim Pengadilan Pajak pada 20 Maret 2015. Lalu diangkat lagi menjadi Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo nomor 30/P Tahun 2022 tanggal 17 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Martanto akan menjalani Fit & Proper Test Calon Hakim Agung di Dewan Perwakilan Rakyat pada 28 Maret 2023. Ia belum berkomentar soal sorotan hartanya yang senilai Rp 51 miliar.
Merujuk pelaporan LHKPN KPK, ia tercatat 10 kali melaporkan harta kekayaannya. Mulai dari 2008 hingga periodik 2021.
Berikut pertumbuhan harta kekayaannya: