Profil Ujang Iskandar, Anggota DPR yang Ditangkap: Bupati Kobar 2 Periode

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ujang Iskandar. Foto: Dok. dpr.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ujang Iskandar. Foto: Dok. dpr.go.id

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, ditangkap Kejagung pada Jumat (26/7), terkait kasus penyimpangan dana penyertaan modal di BUMD di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Ujang yang kelahiran Pangkalanbun, 6 Juni 1961, itu merupakan Bupati Kotawaringin Barat selama 2 periode, yaitu 2005-2010 dan 2011-2016.

Pada 2019, ia mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI lewat partai NasDem pada daerah pemilihan Kalimantan Tengah, akan tetapi ia tidak terpilih.

Pada Pilgub Kalteng 2020, ia menjadi calon Wakil Gubernur Kalteng berpasangan dengan Ben Brahim S. Bahat (Ben-Ujang). Paslon ini kalah.

Pada 2016, menurut laman Indonesia Corruption Watch, Ujang menjadi saksi persidangan kasus korupsi Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri di Kotawaringin Barat yang merugikan negara Rp 663 juta.