Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
KPK sudah menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro, sebagai tersangka. Wisnu diduga terlibat kasus suap pengadaan barang dan jasa pada Krakatau Steel.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi dari situs resmi Krakatau Steel , Wisnu Kuncoro lahir di Solo, pada tanggal 21 Januari 1963. Wisnu yang kini berusia 56 tahun, sudah berkiprah di BUMN produsen besi baja itu sejak 1990-an, dengan posisi sebagai senior engineer.
Wisnu menjabat Direktur Produksi dan Riset Teknologi sejak 29 Maret 2017. Sebelum menjabat Direktur Produksi dan Riset Teknologi, Wisnu menjabat Direktur Utama PT Krakatau Engineering selama 2 tahun. Ia menjabat posisi tersebut dari tanggal 2015 hingga 2017.
Wisnu sempat menjabat direktur utama anak perusahaan KRAS lain yakni Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate (2014-2015). Sebelum di Krakatau Industrial Estate, ia menjabat Direktur Utama PT Krakatau Daya Listrik pada tahun 2009-2014 dan Direktur Operasi PT Krakatau Daya Listrik tahun 2006-2009.
ADVERTISEMENT
Wisnu menempuh program S2 jurusan master Manajemen di Universitas Indonesia. Selain itu ia juga pernah menempuh S2 master engineering di Universitas Indonesia tahun 1996.
Wisnu ditangkap setelah tim KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang dari Alexander ke Wisnu, di salah satu pusat perbelanjaan di Bintaro, Tangerang Selatan. KPK menduga penyerahan uang itu berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa PT Krakatau Steel.
Usai gelar perkara, KPK menetapkan Wisnu dan Alexander sebagai tersangka penerima suap. Keduanya diduga menerima suap sebesar ratusan juta rupiah dari Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro. Kenneth dan Kurniawan merupakan pihak swasta itu juga dijerat sebagai tersangka.