Profile Tersangka Pungli Ertika, Kabid Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Ertika Dinawati, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (28/7), melengkapi tiga tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan, yakni Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
"Satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yakni ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja di Kantor Kejati Jatim, Surabaya.
Berikut Profil Ertika Dinawati
Sosok Ertika memang kurang populer. Ia dilantik sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur pada Januari 2024.
Perempuan yang lahir pada 25 Juli 1974 itu memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Teknik (S1) dan Magister Pengembangan Sumber Daya Manusia (MPSDM).
Pungli RP 1,34 Miliar
Dalam perkara yang tengah disidik Kejati Jatim, Ertika diduga memerintahkan bawahannya untuk meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin pengusahaan air tanah. Dugaan tersebut, menurut penyidik, dilakukan atas perintah dan/atau sepengetahuan atasannya dengan total pungutan mencapai sekitar Rp1,34 miliar.
"Atas perintah dan/atau sepengetahuan Saudara AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, tersangka ED memerintahkan tersangka H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau pungutan liar kepada 217 pemohon izin dengan total sebesar Rp1.336.683.000," kata Punia.
Selain itu, penyidik juga menduga Ertika melakukan pungutan secara mandiri kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan Kepala Dinas ESDM.
"Dari total uang tersebut terdapat pungutan liar sebesar Rp145 juta yang dilakukan sendiri oleh tersangka ED kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan Saudara AM," ujarnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ertika ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.
Atas dugaan perbuatannya, Ertika dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
