Prokes Transisi Endemi COVID-19: Masyarakat Dianjurkan Vaksinasi Booster Kedua

10 Juni 2023 2:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tenaga kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga saat vaksinasi booster COVID-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tenaga kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga saat vaksinasi booster COVID-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2023 tentang protokol kesehatan (prokes) pada masa transisi endemi COVID-19. SE tersebut ditandatangani pada 9 Juni 2023.
ADVERTISEMENT
Isinya, merupakan imbauan untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik.
Adapun tujuan Surat Edaran ini untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan COVID-19. Salah satu imbauannya yakni agar masyarakat tetap melakukan vaksinasi booster kedua, alias dosis keempat.
"Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19," demikian salah satu poin imbauan, dalam SE yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, dikutip pada Sabtu (10/6).
Kemudian, masyarakat juga diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," sambungnya.
Umat Katolik menggunakan cairan pembersih tangan sebelum memasuki gereja untuk mengikuti Misa Malam Natal di Gereja Katolik Roh Kudus Katedral Denpasar, Bali, Jumat (24/12/2021). Foto: Fikri Yusuf/Antara Foto
Lalu, masyarakat juga dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Kemudian bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
"Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi," lanjut isi SE tersebut.
SE itu juga berisi imbauan mengenai protokol kesehatan bagi seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat. Anjuran tersebut yakni:
ADVERTISEMENT