Prolegnas 2021 Belum Disahkan, Revisi UU ITE Masih Berpeluang Dibahas di DPR
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini dikarenakan pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 hingga kini masih belum dilakukan dapat rapat paripurna. Sehingga, bukan tidak mungkin usulan revisi UU ITE bisa diselipkan di prolegnas untuk dibahas tahun ini.
"Bisa [dibahas]. Karena kita belum putuskan Prolegnas, belum diparipurnakan itu. Jadi nanti rapat kerja nanti pemerintah bersama DPR dan DPD, lalu kemudian dimasukkan," kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya, Rabu (17/2).
"Kalau itu bisa jadi inisiatif pemerintah bisa ya kalau toh kemudian," tambahnya.
Nantinya, pemerintah bersama DPR akan membahas secara informal terlebih dahulu terkait usulan revisi UU ITE, seperti yang diwacanakan Presiden Jokowi beberapa hari lalu. Jika akhirnya ada usulan revisi, selanjutnya akan dibawa ke dalam rapat kerja.
ADVERTISEMENT
"Mungkin kami akan ngobrol dulu, biasanya kalau sebelum raker kami ada omongan informal sama Menkumham. Kita akan bahas sejauh ini apakah konsen Presiden itu akan direspons bagaimana oleh Menkumham," jelas Willy.
"Karena perwakilan pemerintah untuk prolegnas itu Menkumham ya. Jadi di tahun ini masih mungkin karena penyusunan Prolegnas prioritasnya masih belum disahkan yang 2021," tambahnya.
Untuk saat ini, DPR masih dalam masa reses dan pembukaan masa sidang baru akan berlangsung awal Maret 2021. Willy tak menutup kemungkinan masih ada waktu sebelum akhirnya Prolegnas Prioritas 2021 disahkan.
"Maret ini kan pengesahan raker, bisa Maret. Kan masa sidang dibuka tanggal 8 atau 10 Maret, nanti bisa jadi," ucap Willy.
Meski demikian, Willy menegaskan kunci utama apakah revisi UU ITE akan dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021 adalah hasil rakernya nanti. Hal ini juga merujuk pada apakah nantinya pemerintah jadi mengusulkan pembahasan revisi tersebut.
"Intinya tergantung call dari pemerintah kalau itu diajukan nanti kita raker lagi. Kuncinya di raker. Karena prolegnas kita kan diputuskan bersama," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Achmad Baidowi, menyampaikan revisi UU ITE tidak masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2021 yang sudah disepakati DPR bersama pemerintah.
Meski begitu, pria yang akrab disapa Awiek itu tidak menutup kemungkinan UU ITE dapat dimasukkan ke prolegnas, jika badan musyawarah (Bamus) meminta Baleg melakukan raker ulang.
"Tapi alhamdullilah sekarang kan belum disahkan di paripurna, bisa saja nanti kalau memang ada perubahan bamus memerintahkan Baleg untuk raker ulang menyesuaikan," ucap Awiek.