Prolegnas 2021 Belum Disahkan, Revisi UU ITE Masih Berpeluang Dibahas di DPR

17 Februari 2021 15:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyebut ada peluang revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikarenakan pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 hingga kini masih belum dilakukan dapat rapat paripurna. Sehingga, bukan tidak mungkin usulan revisi UU ITE bisa diselipkan di prolegnas untuk dibahas tahun ini.
"Bisa [dibahas]. Karena kita belum putuskan Prolegnas, belum diparipurnakan itu. Jadi nanti rapat kerja nanti pemerintah bersama DPR dan DPD, lalu kemudian dimasukkan," kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya, Rabu (17/2).
"Kalau itu bisa jadi inisiatif pemerintah bisa ya kalau toh kemudian," tambahnya.
Ketua DPP NasDem Willy Aditya. Foto: Dok. Pribadi
Nantinya, pemerintah bersama DPR akan membahas secara informal terlebih dahulu terkait usulan revisi UU ITE, seperti yang diwacanakan Presiden Jokowi beberapa hari lalu. Jika akhirnya ada usulan revisi, selanjutnya akan dibawa ke dalam rapat kerja.
ADVERTISEMENT
"Mungkin kami akan ngobrol dulu, biasanya kalau sebelum raker kami ada omongan informal sama Menkumham. Kita akan bahas sejauh ini apakah konsen Presiden itu akan direspons bagaimana oleh Menkumham," jelas Willy.
"Karena perwakilan pemerintah untuk prolegnas itu Menkumham ya. Jadi di tahun ini masih mungkin karena penyusunan Prolegnas prioritasnya masih belum disahkan yang 2021," tambahnya.
Infografik 9 Pasal Karet di UU ITE. Foto: kumparan
Untuk saat ini, DPR masih dalam masa reses dan pembukaan masa sidang baru akan berlangsung awal Maret 2021. Willy tak menutup kemungkinan masih ada waktu sebelum akhirnya Prolegnas Prioritas 2021 disahkan.
"Maret ini kan pengesahan raker, bisa Maret. Kan masa sidang dibuka tanggal 8 atau 10 Maret, nanti bisa jadi," ucap Willy.
Meski demikian, Willy menegaskan kunci utama apakah revisi UU ITE akan dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021 adalah hasil rakernya nanti. Hal ini juga merujuk pada apakah nantinya pemerintah jadi mengusulkan pembahasan revisi tersebut.
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
"Intinya tergantung call dari pemerintah kalau itu diajukan nanti kita raker lagi. Kuncinya di raker. Karena prolegnas kita kan diputuskan bersama," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Achmad Baidowi, menyampaikan revisi UU ITE tidak masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2021 yang sudah disepakati DPR bersama pemerintah.
Meski begitu, pria yang akrab disapa Awiek itu tidak menutup kemungkinan UU ITE dapat dimasukkan ke prolegnas, jika badan musyawarah (Bamus) meminta Baleg melakukan raker ulang.
"Tapi alhamdullilah sekarang kan belum disahkan di paripurna, bisa saja nanti kalau memang ada perubahan bamus memerintahkan Baleg untuk raker ulang menyesuaikan," ucap Awiek.