Promo Muhammad dan Maria di Holywings: SP 1 dari Pemprov; Digeruduk GP Ansor DKI

25 Juni 2022 8:32 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi Holywings Pondok Indah. Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi Holywings Pondok Indah. Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Holywings yang dikenal sebagai restoran, kelab malam, dan bar kembali viral. Kali ini perkaranya soal promosi miras dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria. Holywings dalam unggahan di Instagram mengabarkan akan memberikan sebotol miras gratis untuk pengunjung dengan nama Muhammad atau Maria.
ADVERTISEMENT
Sontak promosi ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Konten itu dianggap menistakan agama karena menggunakan nama Nabi Muhammad dan Bunda Maria untuk promosi minuman beralkohol.

Dua Nama yang Diagungkan

Holywings promo minuman alkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Foto: Dok. Istimewa
Muhammad merupakan seorang nabi dan rasul terakhir umat Islam. Pada usia 40 tahun Muhammad menerima wahyu pertama sebagai utusan Allah.
Kemudian, Nabi Muhammad mulai berdakwah secara terbuka, menyatakan keesaan Allah dan menyerukan agar masyarakat Makkah meninggalkan sesembahan selain Allah, praktik yang lazim terjadi saat itu. Nabi Muhammad menerima wahyu secara berangsur-angsur hingga wafat pada usia 63 tahun.
Nabi Muhammad merupakan nabi yang dimuliakan dan menjadi suri teladan. Banyak orang Islam menamakan anaknya dengan nama Muhammad dengan harapan bisa mengikuti kemuliaan akhlaknya.
ADVERTISEMENT
Tak ayal, penyandingan nama Muhammad dengan promosi minuman beralkohol memicu kemarahan. Apalagi Islam mengharamkan minuman keras.
Sementara, Maria diyakini sebagai ibu dari Yesus menurut Alkitab Perjanjian Baru yang dipercaya oleh umat Kristen dan Katolik. Maria juga diyakini sebagai ibu dari Nabi Isa menurut Al-Quran yang dipercaya oleh umat Islam.
Maria diyakini oleh penganut Kristen, tinggal di Kota Nazareth. Pada suatu hari, malaikat memberi tahu kepada Maria bahwa ia akan menjadi Ibu dari Mesias yang dijanjikan Tuhan, dengan cara mengandungnya melalui mukjizat dari Roh Kudus.
Saat sedang hamil melewati Kota Betlehem, Maria yang merasakan ingin melahirkan kemudian pergi ke sebuah kandang domba. Di tempat itulah, Maria diyakini melahirkan seorang anak sulung bernama Yesus Kristus, yang kemudian hari dipercaya sebagai penyebar agama Kristen.
ADVERTISEMENT
Muhammad dan Maria menjadi dua di antara nama-nama paling populer yang diberikan orang tua kepada anaknya di dunia.

Minta Maaf

Holywings Epicentrum, Jakarta, Jumat (24/6/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menanggapi hal tersebut, manajemen Holywings menyampaikan permintaan maaf. Mereka berdalih promosi tersebut di luar persetujuan manajemen.
"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama "Muhammad dan Maria", kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat," tulis Holywings dalam permintaan maaf terbukanya yang dikutip kumparan, Kamis (23/6).
Mereka menegaskan tidak ada unsur kesengajaan untuk mengaitkan unsur agama dalam promosi mereka. Unggahan promosi tersebut juga sudah dihapus dari akun media sosial mereka.
"Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Terimalah permohonan maaf kami dan izinkan lah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi ke depannya," ucapnya.
ADVERTISEMENT

PA 212 Angkat Suara

Sekjen Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin (tengah) memberikan keterangan pers di Kantor MUI, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin, meminta kepada Pemprov DKI Jakarta menutup Holywings karena membuat promosi tersebut. Menurutnya, penutupan itu guna mencegah adanya kegaduhan yang bisa saja terjadi akibat polemik ini.
"Dan kami akan meminta kepada Pemprov DKI untuk mengambil langkah tegas yaitu baik penutupan juga izin operasionalnya," ujar Novel, Jumat (24/6).

Holywings Dilaporkan ke Polisi

Pengacara Sunan Kalijaga melaporkan Holywings ke Polda Metro Jaya atas promosi miras tersebut. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 24 Juni 2022. Dalam laporan tersebut, Holywings disangkakan melanggar Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 A ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.
"Saat ini saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial," ujar pengacara, Sunan Kalijaga dalam video di Instagramnya, dikutip Jumat (24/6).
ADVERTISEMENT
Sunan Kalijaga mengatakan, promosi yang dilakukan Holywings menurutnya telah melukai umat Islam dan Kristen.
"Kami sangat menyayangkan promo tersebut yang jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan Nasrani," katanya.
Selain Sunan, ormas Pemuda Pancasila (PP) bersama Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) juga membuat laporan yang sama. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3139/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022. Dalam laporan itu Holywings diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Dia mengumpulkan yang nama Muhammad dengan nama Maria untuk dibagikan minuman alkohol gratis yang sama-sama kita tahu di setiap agama yang namanya minuman beralkohol itu diharamkan," kata kata Sekretaris Satma PP DKI, Muhammad Akbar Supratman, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/6).
ADVERTISEMENT

6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka

Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 karyawan Holywings sebagai tersangka dalam kasus promosi tersebut. Mereka mulai dari Direktur Kreatif Holywings hingga admin media sosial Holywings yang mengupload materi promosi tersebut.
Mereka disangkakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Jumat (24/6).

Holywings di "SP-1" Pemprov DKI

Holywings Epicentrum, Jakarta, Jumat (24/6/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menjatuhkan "SP 1" kepada pihak manajemen Holywings yang berada di bawah naungan PT Aneka Bintang Gading. Surat peringatan itu diberikan atas promosi miras untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.
ADVERTISEMENT
“Sudah kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings, kemarin,” Kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Iffan, saat dihubungi oleh wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/6).
Promosi yang dilakukan Holywings dinilai melewati batas karena menyinggung unsur agama sehingga diberikan surat teguran. Sifat teguran ini memang baru surat teguran pertama, namun akan berlaku kelipatan sampai surat teguran ketiga jika kembali terulang.
“(Kalau berlanjut) teguran tertulis kedua, ketiga, sampai nanti tindakan pencabutan izin atau pembekuan sementara,” jelas Iffan.

Digeruduk GP Ansor DKI

Sejumlah anggota GP Ansor mendatangi Holywings yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (24/6/2022) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
GP Ansor DKI mendatangi sejumlah outlet Holywings sebagai bentuk kecaman atas promosi tersebut. Mereka konvoi dari kantor GP Ansor DKI ke tiga outlet Holywings di Gunawarman, Senayan dan Gatot Subroto.
ADVERTISEMENT
Aksi konvoi ini sebelumnya sudah diminta polisi untuk tidak dilakukan. Sebab aparat sudah menangani kasus hukumnya.
Namun GP Ansor bergeming, konvoi tetap dilakukan pada Jumat (24/6) malam.
Tiga tempat yang mereka datangi dalam keadaan tutup. Meski begitu mereka tetap menyampaikan tuntutan mereka. Mereka juga memasang poster bertuliskan "Tutup Holywings" sebagai simbol penyegelan.
Berikut tuntutan GP Ansor: