Promosikan Judi Online, 4 Remaja di Pandeglang Ditangkap Polisi

3 September 2023 21:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Empat remaja di Pandeglang, Banten, ditangkap polisi karena promosikan judi online. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Empat remaja di Pandeglang, Banten, ditangkap polisi karena promosikan judi online. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap 4 remaja di Pandeglang, Banten, karena mempromosikan situs judi online. Mereka ialah ZU (16), SU (17), TM (17) dan RN (20).
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengungkapkan mereka ialah para selebgram. Mereka dapat bayaran untuk setiap postingan promosi judi online di media sosialnya.
"Untuk bayarannya relatif, ada yang Rp 1 jutaan hingga Rp 4 jutaan. Jadi mereka dihubungi admin situs judi online ditawari untuk mempromosikan di medsos, dan setelah dibayar oleh si admin itu para selebgram ini pun memposting di medsosnya," kata Shilton dalam keterangannya, Minggu (3/9).
Keuntungan para pelaku tidak hanya dari situ. Shilton mengungkapkan mereka juga mendapat tambahan bayaran 30% dari setiap link yang dibagikan dan diklik pengguna medsos.
"Dan jika dibuka oleh pengguna maka para pelaku juga akan dapat keuntungan 30 persen," kata Shilton.
Para pelaku ini ditangkap pada Jumat (1/9). Setelah menjalani pemeriksaan satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Kami amankan 4 selebgram di Kabupaten Pandeglang. Dari 4 orang yang diamankan, 3 di antaranya masih di bawah umur. Dan kita sudah menetapkan 1 orang tersangka berinisial RN (20). Sedangkan 3 orang lain masih dalam pemeriksaan karena masih di bawah umur. Dan kita masih berkoordinasi dengan Bapas," ungkap Shilton.
Empat remaja di Pandeglang, Banten, ditangkap polisi karena promosikan judi online. Foto: Dok. Istimewa
Shilton mengimbau masyarakat lebih berhati-hati menggunakan media sosial. Ia meminta agar tidak terlibat dalam berbagai hal yang berkaitan dengan perjudian karena bisa berujung pidana.
"Kita imbau kepada masyarakat, jangan main judi online. Dan untuk para konten kreator juga agar tidak mempromosikan situs-situs judi online," ujarnya.

Pengakuan Tersangka

Sementara itu, tersangka RN (20) mengaku bawah dirinya baru 5 bulan menerima tawaran untuk mempromosikan situs judi online di media sosialnya. Ia tergiur dengan iming-iming pembayaran yang dijanjikan oleh admin situs judi online.
ADVERTISEMENT
"Baru mulai dari bulan April 2023 kemarin. Pendapatannya itu kalau ditotal itu dapat sekitar Rp 5 juta per bulannya," singkat RN.
Atas perbuatannya RN dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.