Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Promosikan Judol di IG, 2 Orang Ditangkap Polres Cimahi
11 November 2024 13:30 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polres Cimahi menangkap Senly alias SG (25 tahun) dan Dara alias SN (32) yang mempromosikan situs judi online (judol).
ADVERTISEMENT
“Jadi, memang di antaranya 2 orang berstatus sebagai pria. Walaupun memang secara perawakan seperti perempuan, tapi secara statusnya laki-laki,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam jumpa pers di Polsek Cimahi, Senin (11/11).
Terungkapnya kasus ini berawal dari investigasi dan kegiatan patroli siber rutin Satgas Asta Cita Polres Cimahi.
Tri menjelaskan bahwa keduanya mempromosikan situs judi online dengan menyematkan link situs judi online, di unggahan story Instagram pribadi mereka.
“Jadi walaupun misalkan mereka upload Instagram story-nya soal masak, mereka tetap kasih tautan judi online. Jadi begitu diklik langsung masuk ke web judi online,” sebutnya soal modus pelaku.
Tri pun menyebut jika para pelaku semula direkrut lewat direct message (dm) Instagram, kemudian berlanjut ke WA. Alasannya karena mereka punya followers yang cukup banyak.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Tri bilang, jika biasanya pihak situs melakukan perekrutan dengan akun palsu.
“Mereka memang setiap 15 hari itu mendapatkan dana. Per 15 hari dapat 450 ribu. Uang langsung masuk rekening,” beber Tri tentang besaran honor pelaku.
Dapat Rp 11 Juta dalam 6 Bulan
Senly mengaku telah promosikan situs judol selama 6 bulan. Senly yang juga merupakan live streamer itu, mengantongi uang Rp 11 juta 700 ribu, dalam kurun waktu tersebut. Dia pun mengaku uangnya digunakan buat ongkos hidup sehari-hari.
Sementara Dara alias SN (32 tahun), baru jadi promotor judol selama satu bulan lebih. Dalam waktu satu bulan dua hari dalam waktu tersebut. Ia dapat upah sebanyak Rp 1 juta 50 ribu.
ADVERTISEMENT
“Baru 1 bulan 2 hari, dapat 1 juta 50,” tutur SN lesu.
Selain mereka berdua, polisi juga menangkap tiga pelaku lain. Ketiganya ialah perempuan berinisial NIL (19 tahun), AFA (25 tahun), serta DAM (21 tahun). Dengan begitu total ada 5 promotor yang ditahan.
Ancaman Hukuman
Mereka pun terancam kena pasal Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukumannya paling lama penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” sebut Tri.
Meski kini berhasil menangkap 5 promotor judol, Tri menduga masih terdapat promotor lain yang masih berkeliaran. Untuk itu dia berkomitmen akan terus memburu mereka, terlebih karena menurutnya, anak-anak pun kini telah terpapar aktivitas ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT
Kemungkinan masih banyak para pelaku. Maka kami sampaikan untuk menghentikan aktivitasnya. Karena kami akan selalu melakukan upaya-upaya pengungkapan terkait dengan judol ini.
“Karena korban dari judi online ini sudah sampai ke anak-anak. Kami tegaskan kami akan terus melawan kejahatan judi online,” ujarnya.