Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Propam Akan Periksa Kapolsek yang Minta Rp 50 Juta untuk Stop Kasus Supriyani
30 Oktober 2024 6:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kuasa Hukum guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani, Andre Darmawan, mengungkap permintaan uang sebesar Rp 50 juta dari Kapolsek Baito. Uang itu untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Supriyani kepada siswanya.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan pihak Supriyani saat sidang eksepsi dalam perkara Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Selasa (29/10) kemarin.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Ii Kristian, mengatakan pihaknya akan mendalami keterangan pihak Supriyani. Mereka akan memanggil Kapolsek Baito.
"Tim pengawas internal sedang mendalaminya," kata Kristian kepada kumparan, Rabu (30/10) pagi.
"(Pasti dipanggil) tentu," lanjut Kristian.
Kristian belum dapat memastikan kapan Kapolsek Baito diperiksa Propam.
"Saya konfirmasi dulu ke tim internal ya," ujarnya.
Keterangan Pihak Supriyani
Andre Darmawan, mengungkap permintaan uang sebesar Rp 50 juta dari Kapolsek Baito.
Uang itu untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Supriyani kepada siswanya.
ADVERTISEMENT
"Bahwa penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp 50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan, sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan," kata Andre saat sidang eksepsi dalam perkara Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dikutip dari Antara, Selasa (29/10).
Dia mengatakan bahwa dalam penanganan kasus yang melibatkan Supriyani dan siswanya terjadi benturan kepentingan, karena orang tua dari siswa yang diduga korban itu merupakan personel kepolisian yang juga rekan penyidik yang menangani kasus tersebut di Polsek Baito.
"Berdasarkan uraian tersebut, maka telah nyata terjadi pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan sehingga mengakibatkan penyidikan perkara quo tidak sah, dan karena hasil penyidikan tidak sah, maka beralasan hukum surat dakwaan dinyatakan tidak diterima," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya surat dakwaan penuntut umum disusun berdasarkan dengan hasil penyidikan yang melanggar prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Oleh karenanya, seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima," ungkap Andre Darmawan.
Meski begitu, Tim Penasihat Hukum Supriyani memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan untuk melanjutkan sidang itu ke pokok perkara.
"Permohonan ini didasari pertimbangan bahwa kami tidak ingin pembuktian perkara ini berhenti pada pembuktian formil atau prosedural belaka," sebutnya.
Hasil sidang eksepsi ini, Majelis hakim menolak eksepsi guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani. Dengan demikian, majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan pokok perkara kasus Supriyani.