Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Propam Gelar Sidang Kode Etik Kasus eks Kapolres Ngada Senin 17 Maret
13 Maret 2025 16:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.
ADVERTISEMENT
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, mengatakan pihaknya akan menggelar sidang kode etik pada Senin 17 Maret 2025.
"Div Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin 17 Maret 2025," kata Abdul di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).
Abdul mengatakan, perbuatan Fajar masuk dalam kategori berat. Fajar terancam dipecat dari anggota Polri.
"Dan sampai Div Propam melakukan gelar perkara dan ini kategori berat, sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto kan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," ujarnya.
Total korban sebanyak 4 orang, 3 di antaranya masih di bawah umur. Ia menegaskan bahwa AKBP Fajar melakukan tindak pelanggaran berat.
ADVERTISEMENT
“Kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan, ” kata dia.