Propam Periksa Kasat-Kanit Narkoba Polres Labuhanbatu Soal Tahanan Setor Uang

6 Februari 2025 16:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. Foto: Dok. Polda Sumut
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. Foto: Dok. Polda Sumut
ADVERTISEMENT
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto ditanyai terkait salah seorang tahanan yang juga bandara narkoba bernama Endar Muda mengaku memberi uang ke pejabat Polres Labuhanbatu. Video itu sempat viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Whisnu mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman hingga kepala unit lainnya di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
“Kasat, Kanit sudah dimintai keterangan,” kata Whisnu di Polda Sumut, Kamis (6/2).
Kata Whisnu, saat ini proses penyelidikan masih berjalan. Jadi, belum dapat dipastikan apakah ada atau tidaknya setoran yang dimaksud.
Meski begitu, kata Whisnu, bila terbukti ada keterlibatan personelnya, maka akan ia tindak tegas.
“Gampang saja. Kalau itu benar, saya proses anggota saya. Tanpa ada ampun,” kata dia.
“Tapi apabila tidak benar. Ya saya sampaikan tidak benar. Jadi, serahkan kepada Bid Propam mengecek,” sambungnya.
Dalam video viral, Endar mengaku menyetor uang ke Polres Labuhanbatu yakni kepada Kepala Satuan (Kasat) hingga Kepala Unit (Kanit).
ADVERTISEMENT
“Saya itu membayar itu Mapolres Labuhanbatu sejumlah Rp 190 juta setiap bulannya. Rp 80 juta untuk Kasat, kategorinya ketua kelas,” kata pria di balik jeruji besi.
“Baru untuk kanit 20-20 (Rp 20 juta), untuk tim Rp 8 juta per bulan. Setiap bulan, setiap tanggal 10,” sambungnya.
Terkait hal ini, Polda Sumut mengaku masih melakukan penyelidikan. Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti menegaskan, pihaknya juga akan transparan dan tegas bila ada anggota kepolisian yang terlibat.
“Kami tidak mentolerir adanya anggota yang terlibat dalam kejahatan narkoba. Jika ada bukti yang kuat, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata dia.
“Jika terbukti, maka sanksi tegas akan dijatuhkan termasuk pemecatan dan proses pidana. Namun, hingga saat ini belum ada terbukti bukti konkret yang menguatkan tuduhan tersebut,” jelasnya.
ADVERTISEMENT