Propam Polda DIY Periksa 20 Orang Terkait Balita Kena Peluru Nyasar Polisi

30 Desember 2022 16:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi proyektil peluru. Dok: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi proyektil peluru. Dok: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Propam Polda DIY memeriksa 20 orang terkait kasus balita kena peluru nyasar polisi di Sleman. Mereka yang diperiksa terdiri dari 10 anggota polisi dan 10 masyarakat sipil.
ADVERTISEMENT
"Propam Polda DIY sudah memeriksa 20 orang dan sedang dilakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan itu," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Polda DIY, Jumat (30/12).
Masih ada kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa bertambah.
Polresta Sleman sebelumnya sudah memutasi satu anggota Polsek Ngaglik ke Polresta Sleman. Dia merupakan anggota yang melepaskan tembakan peringatan yang diduga kemudian nyasar sejauh satu kilometer dan mengenai balita berinisial JM.
Yuliyanto menjelaskan, anggota itu masih diperiksa di Propam Polda DIY untuk mengetahui apakah ada pelanggaran etika atau pelanggaran disiplin.
Anggota tersebut saat ini menjadi Pama atau perwira pertama di Polresta Sleman, tanpa jabatan.
"Misalnya unsur-unsurnya terpenuhi, apakah itu melanggar etika atau melanggar disiplin nanti pasti akan dilakukan penindakan kepada yang bersangkutan," kata Yuliyanto.
ADVERTISEMENT
Jika hasil pemeriksaan membuktikan ada pelanggaran kode etik maka anggota tersebut bisa dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Misal PDH, PTDH, permintaan maaf, atau mengikuti ulang pendidikan.
Apabila terbukti pelanggaran disiplin maka bisa disanksi penempatan khusus hingga demosi.
"Kita belum menyimpulkan apakah ini melanggar kode etik atau melanggar disiplin," katanya.
Senjata berjenis revolver yang digunakan anggota tersebut juga telah diamankan.