Propam Polda Riau Usut Kasus Anggota Brimob Setor Uang Rp 650 Juta ke Atasan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi uang. Foto: Ariful Azmi Usman/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang. Foto: Ariful Azmi Usman/Shutterstock

Curhatan personel Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan, menolak dimutasi padahal sudah setoran ke atasan hingga Rp 650 juta viral di media sosial. Propam Polda Riau sampai saat ini masih mendalami masalah tersebut.

"Kita sudah memeriksa 8 orang sebagai saksi," kata Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan, Senin (5/6).

Setiawan mengatakan atasan Bripka Andyr, Komandan Batalyon Manggala Kompol Petrus, juga sudah diproses.

Jadi kasusnya sedang ditindaklanjuti. Terkait setoran ini masih didalami, nanti pembuktiannya ada di sidang. Kompol Petrus pun saat ini sudah dicopot jabatannya dalam rangka pemeriksaan," ungkap Setiawan.

Bripka Andry Darma Irawan membuat unggahan di Instagramnya lantaran tidak terima dimutasi dalam rangka demosi. Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Namun menurut Setiawan, mutasi itu bukan demosi.

"Mutasi terhadap Bripka Andry tersebut merupakan mutasi rutin. Ia dimutasi bersama 34 personel lainnya. Bukan bersifat demosi," ujar Setiawan.

kumparan post embed

Semenjak dimutasi, Bripka Andry belum sekali pun masuk dinas ke kesatuannya di Batalyon A Pekanbaru. Sebelumnya, dia dinas di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau yang berada di Menggala Junction Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Jarak Rohil ke Pekanbaru sekitar 200 km.

"Jadi sampai sekarang dia belum masuk dinas sejak pertama kali ia dimutasi. Sehingga disidang dan sudah diputus, namun tidak tetap tidak hadir," jelas Setiawan.

Setelah disiplin pertama, Andry kemudian menjalani proses disiplin kedua pada tanggal 23 Maret karena sudah terhitung 14 hari tidak masuk, dan kasus itu masih dalam proses sidang.

"Yang ketiga adalah kasus yang hari ini viral. Kita sudah dalami di Propam dan sudah diproses untuk ditindak lanjuti," kata Setiawan.

embed from external kumparan