Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Propam Polda Sumut Periksa Oknum Brimob Penganiaya Tukang Becak hingga Lumpuh
24 Mei 2024 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Sumut masih menyelidiki kasus oknum Brimob inisial RGH yang diduga menganiaya tukang becak bernama Tumpol Simanjuntak hingga lumpuh.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan saat ini RGH dalam pemeriksaan Propam Polda Sumut.
“Semuanya berproses, oknum anggota dalam proses penyidikan Propam,” kata Hadi saat dikonfirmasi pada Jumat (24/5).
Upaya Mediasi
Sebelumnya, upaya mediasi juga sudah diupayakan. Meski begitu, kata Hadi, bila terbukti melakukan penganiayaan, RGH akan ditindak tegas.
“Saat ini pun keluarga (korban) dengan keluarga anggota (Brimob) sedang melakukan upaya-upaya itu (mediasi),” kata Hadi pada Rabu (22/5).
“Yang jelas, kami kepolisian memiliki aturan, aturan disiplin, kode etik tentu bagi siapa pun anggota yang melanggar aturan itu akan ada sanksi yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan, siapa pun,” tuturnya.
Sekilas Kasus
Dugaan penganiayaan ini terjadi pada November 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban, hendak pergi untuk mengantre bantuan beras dari sebuah toko roti.
ADVERTISEMENT
Namun, di tengah perjalanan, diduga pelaku tidur di atas sepeda motor di pinggir jalan. Hal ini membuat becak yang dikendarai Tumpol tak bisa lewat. Ia pun menegur polisi tersebut.
Tak terima, diduga pelaku pun langsung menganiaya dengan memukul korban menggunakan batu.
4 bulan setelahnya, Tumpol pun mengalami penurunan kondisi fisik. Saat dicek, pembuluh darahnya di bagian kepala robek. Bagian tersebut sama dengan bagian yang dipukul dengan batu oleh RGH.
“Kalau ke situ (menduga penyebab robeknya) kami belum ada. Tapi yang jelas ada video penganiayaannya,” kata anak Tumpol, Tanti.
Atas kejadian ini, korban dan keluarganya didampingi kuasa hukumnya membuat laporan ke SPKT dan Propam Polda Sumut.