news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Propam Polres Jakpus Periksa Anggotanya Terkait Viral Surat Permintaan THR

24 Maret 2025 11:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polsek Menteng membenarkan bahwa ada pemeriksaan internal terhadap sejumlah oknum polisi terkait beredarnya surat diduga permintaan THR ke sebuah hotel di Jakarta Pusat, yang viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Surat dengan kop Polsek Metro Menteng itu ditandatangani oleh pihak yang mengatasnamakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.
Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi mengatakan, keempat nama yang tercantum dalam surat tersebut saat ini sedang diperiksa oleh Propam Polres Jakarta Pusat.
“Iya, semua yang ada tertera di situ, 4 orang masih diperiksa gitu,” kata Kompol Rezha saat dihubungi kumparan, Senin (24/3).
Dalam surat itu, tertulis nama-nama anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan yaitu AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf bernama Rahman. Keempatnya, termasuk Rahman, telah dimintai keterangan oleh Propam.
“Iya betul sedang diperiksa,” tegas Kompol Rezha.
Polsek Menteng Bantah Keluarkan Surat Minta THR
Beredar surat minta THR dari anggota kepolisan kepada salah satu hotel di kawasan Menteng. Foto: Dok. Istimewa
Dia menegaskan bahwa surat tersebut tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh Polsek Metro Menteng. Pihaknya juga tidak pernah memerintahkan anggotanya untuk meminta THR ke warga atau pihak swasta.
ADVERTISEMENT
“Kita juga sudah menyampaikan memang dari awal tidak ada bilang namanya minta-minta THR kepada warga,” ujarnya.
Kompol Rezha menambahkan, institusi Polri memiliki kode etik yang melarang anggotanya menyalahgunakan wewenang, apalagi dengan dalih permintaan THR.
“Karena kan kita ada aturan kode etik yang melarang dalam bentuk penyalahgunaan wewenang kepada masyarakat,” pungkasnya.