Propam Polri: Brotoseno Tak Dipecat, Disanksi Minta Maaf ke Atasan dan Demosi

30 Mei 2022 19:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Raden Brotoseno. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Raden Brotoseno. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Divisi Propam Polri akhirnya angkat suara terkait polemik mantan penyidik KPK AKBP Raden Brotoseno yang pernah dipenjara atas kasus suap pada 2016 lalu. Brotoseno ternyata masih berstatus anggota Polri aktif.
ADVERTISEMENT
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, Brotoseno telah menjalani sidang kode etik pada Oktober 2020. Hasilnya, Brotoseno tidak dipecat dan hanya disanksi berupa permintaan maaf pada atasannya.
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," kata Ferdy lewat keterangannya, Senin (30/5).
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo titip 136 anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba dibina di Brimob, Kamis (12/5/2022). Foto: Dok. Div Propam Polri
Berikut pernyataan lengkap Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo:
1. Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R. Brotoseno _adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi._
ADVERTISEMENT
2. Penegakkan Pelanggaran KEPP telah dilaksanakan melalui Sidang KKEP dengan putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tgl 13 Oktober 2020, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b, pasal 7 ayat (1) huruf c, pasal 13 ayat (1) huruf a, pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP dan dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi.
Kasus ini mencuat setelah ICW mengirimkan surat ke Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada. Surat itu berisikan permintaan klarifikasi terkait kabar Raden Brotoseno yang diduga kembali bekerja di Polri setelah terlibat kasus suap.
ADVERTISEMENT