Propam Polri Kawal Kasus Pemecatan Ipda Rudy Soik di Polda NTT

14 Oktober 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy (kiri) saat menjelaskan kepada wartawan di Kupang, Senin (14/10/2024). Foto: Kornelis Kaha/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy (kiri) saat menjelaskan kepada wartawan di Kupang, Senin (14/10/2024). Foto: Kornelis Kaha/Antara
ADVERTISEMENT
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, memastikan kasus pemecatan yang dilakukan terhadap Ipda Rudy Soik masih ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Div Propam Mabes Polri hanya akan melakukan asistensi atau pendampingan atas kasus itu.
ADVERTISEMENT
"Kita asistensi aja, tapi masalah itu ditangani Polda," kata dia di Mako Brimob, Depok, pada Senin (14/10).
"Ada asistensi dari Div Propam," lanjut dia.
Abdul menambahkan, kewenangan untuk melakukan PTDH terhadap Ipda Rudy juga sepenuhnya masih jadi kewenangan Polda NTT.
"Itu (PTDH) wewenang Polda," ucap dia.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim. Foto: Dok. Polda Banten
Ipda Rudy dijatuhi sanksi PTDH sebagai anggota Polri. Belakangan berkembang isu Ipda Rudy dipecat lantaran mengungkap mafia Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, membantah hal tersebut. Ia mengeklaim, pihaknya tak tengah menangani adanya perkara dugaan mafia BBM.
"Tidak ada kasus mafia BBM yang ditangani baik Polresta maupun Polda," kata Ariasandy saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10).
Ariasandy menegaskan, Ipda Rudy dijatuhi sanksi PTDH melalui sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP). Sanksi tersebut diberikan lantaran Ipda Rudy terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas.
ADVERTISEMENT
"Ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas penyelidikan dengan cara memasang police line pada drum dan jeriken kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar tanpa didukung administrasi penyelidikan," jelas Ariasandy.
"Yang mana tempat tersebut tidak terdapat barang bukti dan bukan merupakan peristiwa pidana," sambungnya.
Selain itu, vonis PTDH tersebut juga diberikan karena Ipda Rudy sudah 3 kali melakukan pelanggaran disiplin dan 1 kali pelanggaran kode etik profesi.