Propam Polri Langsung Proses Pemecatan Brigjen Prasetijo Usai Divonis 3,5 Tahun

10 Maret 2021 14:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Dok Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Dok Pribadi
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dihukum 3,5 tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan bui.
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra tersebut hingga saat ini masih berstatus anggota Polri aktif dan menyandang pangkat jenderal bintang satu.
Terkait hal itu, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, proses pemecatan Brigjen Prasetijo dapat dilakukan bila terdakwa tak mengajukan banding atas vonisnya.
“Harus inkrah dulu baru sidang kode etik,” kata Sambo kepada kumparan, Rabu (10/3).
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa Kejagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/3/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Sambo memastikan, proses pemecatan akan dijalankan pada Brigjen Prasetijo Utomo. Namun, pihaknya menunggu keputusan Brigjen Prasetijo.
“Menunggu bersangkutan banding atau tidak. Kalau diterima artinya sudah inkrah kita laksanakan kode etik profesi,” ujar Sambo.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat membeberkan bahwa pihaknya tak sepakat dengan tuntutan JPU. Sebab, dinilai terlalu rendah. Diketahui, JPU menuntut Prasetijo hanya 2,5 tahun saja.
ADVERTISEMENT
"Majelis hakim tidak setuju dengan pendapat penuntut umum tentang lamanya pidana sebagaimana dimohonkan penuntut umum dalam tuntutan pidana, menurut hemat majelis hakim tuntutan sebagaimana penuntut umum terlalu ringan sebagaimana dijatuhkan kepada terdakwa," kata hakim, Rabu (3/10).
Prasetijo sendiri terbukti membantu penghapusan DPO Djoko Tjandra di Imigrasi sehingga buronan cessie Bank Bali itu bisa keluar masuk Indonesia untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan dengan bebas. Atas jasanya ia mendapatkan USD 100 ribu.