Propam Polri Siapkan Komisi Etik 2 Polisi Tersangka Penembakan Bripda Ignatius

29 Juli 2023 9:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bripda Ignatius Frisco Sirage. Foto: Dok. Hi Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Bripda Ignatius Frisco Sirage. Foto: Dok. Hi Pontianak
ADVERTISEMENT
Divisi Propam Polri tengah menyiapkan susunan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan mengadili dua polisi tersangka kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
ADVERTISEMENT
"KKEP segera dibentuk," ujar Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono, saat dikonfirmasi, Sabtu (29/7).
Dua tersangka kasus tewasnya Bripda Ignatius itu, ialah Bripda IMS dan Bripka IG. Hakim KKEP nantinya akan menentukan nasib kedua tersangka itu terkait dugaan pelanggaran etiknya.
Namun Syahar belum merinci kapan sidang KKEP bakal digelar.
"Masih proses pemeriksaan," katanya.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dua tersangka ini diduga melanggar etik kategori berat. Mereka kini dilakukan penempatan khusus (patsus) di Provost Propam Mabes Polri.
Bripda Ignatius Frisco Sirage. Foto: Dok. Hi Pontianak
"Saat ini kedua terduga pelanggar dilakukan patsus di Biro Provost Propam," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (28/7).
Bripda Ignatius tewas tertembak rekannya sesama polisi pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
Ketika itu salah satu rekannya, Bripda IMS, hendak mengeluarkan senjata api dari dalam tas dengan maksud menunjukkannya kepada korban. Namun nahas, senpi itu meletus dan mengenai Bripda Ignatius hingga menyebabkannya tewas.
Belakangan diketahui, senpi ilegal yang meletus itu adalah milik Bripka IG. Bripda IMS dan Bripka IG kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT