Propam soal Oknum Polisi Banting Mahasiswa: Korban Bisa Buat Laporan Pidana

19 Oktober 2021 21:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Kasus oknum polisi berinisial Brigadir NP membanting mahasiswa bernama Faris atau MFA (21) saat demo di Tangerang sudah ditangani Propam Polri. Brigadir NP saat ini sudah ditahan di sel khusus.
ADVERTISEMENT
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, bila korban merasa dirugikan atas insiden tersebut dapat membuat laporan secara pidana.
“Kalau korban merasa dirugikan dengan tindakan tersebut, dia dipersilakan untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan,” kata Ferdy di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (19/10).
Ferdy menuturkan, pihaknya akan memproses laporan korban bila sudah masuk. Dia menegaskan pihaknya akan profesional menangani kasus tersebut.
“Pasti akan kita proses, kita tidak akan ragu-ragu untuk itu,” ujar Ferdy.
Faris, mahasiswa yang dibanting polisi jalani medical check up lanjutan usai mengeluh sakit di bagian lehernya. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya diberitakan, Brigadir NP atau Niki Pomdah, oknum polisi yang membanting mahasiswa saat aksi demo di Kabupaten Tangerang ditahan Ditpropam Polda Banten di sel khusus mulai hari Jumat (15/10).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers di hadapan awak media, di kantornya.
ADVERTISEMENT
Menurut Shinto, Brigadir NP sudah menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Ditpropam Polda Banten sejak hari Kamis (14/10) kemarin.