Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Propam Tahan Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang
27 November 2024 15:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Propam Polda Jawa Tengah menahan Aipda R, anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang yang menembak GRO (17), siswa SMK di Semarang hingga tewas. Aipda R ternyata menembak korban sebanyak dua kali.
ADVERTISEMENT
"Anggota atas nama R dilakukan proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng. Yang bersangkutan dilakukan penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari dalam rangka proses penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Rabu (27/11).
Artanto menyebut, Aipda R menggunakan senjata organik saat menembak korban hingga tewas. Diketahui peluru itu mengenai pinggul korban dan dua temannya.
"Kita lakukan penyelidikan, Paminal Mabes Polri Divisi Propam Polri sudah turun untuk penyelidikan dan penyidikan oleh Bid Propam. Yang bersangkutan pakai senjata organik," jelas dia.
Polisi Klaim Ada Tawuran
Artanto menegaskan saat penembakan itu terjadi tawuran. Namun Aipda R melakukan excessive action atau aksi berlebihan dalam penanganannya.
"Kita akan sampaikan proses secara transparan. Benar ada kasus tawuran atau kreak dengan bukti video yang kita tampilkan. Kita lakukan upaya hukum anggota kami lakukan excessive action, proses ini diawasi internal Itwasum, Komnas HAM, Kompolnas, media dan Bidpropam," tegas Artanto.
ADVERTISEMENT
Dua Kali Tembakan
Sementara itu Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menambahkan, dari keterangan sementara ada dua tembakan saat kejadian pada hari Minggu (24/11) dini hari.
"Korban ada tiga. Ada dua kali tembakan.. Pertama. Ini kesimpulan sementara, akan berkembang," imbuh Irwan.
Tembakan pertama itu mengenai pinggang korban tewas GRO (17) saat berboncengan tiga dengan dua temannya. Sedangkan tembakan kedua menyerempet dada A yang berboncengan dengan S.
"Pertama mengenai pinggang almarhum Kedua mengenai S dan A. Itu satu peluru. Posisi begini (memperagakan posisi S yang membonceng A). Sekali lagi penanganan kasus excessive action atau tindakan berlebihan anggota dilakukan Polda Jateng," kata Irwan.