Prosedur Pembukaan Bioskop di Jakarta Selama PSBB Transisi

12 Oktober 2020 16:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penonton Bioskop XXI duduk berjaga jarak saat pemeriksaan kesiapan bioskop beroperasi kembali di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, Sabtu (29/8). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penonton Bioskop XXI duduk berjaga jarak saat pemeriksaan kesiapan bioskop beroperasi kembali di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, Sabtu (29/8). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Selama masa PSBB transisi, bioskop di Jakarta mulai dibuka kembali. Namun, manajemen bioskop perlu mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi menjelaskan, permohonan manajemen bioskop kemudian akan diteruskan untuk ditindaklanjuti oleh tim gabungan.
"Bioskop boleh buka, tapi harus mengajukan persetujuan teknis itu ada prosedurnya. Pertama, mengajukan permohonan proposal permohonan persetujuan teknis untuk buka usaha. Ditujukan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," jelas Bambang di gedung DPRD DKI, Senin (12/10).
Pekerja Bioskop XXI menggunakan alat pelindung wajah dan masker saat dilaksanakan pemeriksaan kesiapan bioskop beroperasi kembali di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, Sabtu (29/8). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
"Dua, dinas pariwisata akan mengirim ke tim gabungan yang sudah dibentuk, ada tim gabungan pakai SK kepala dinas. Ada Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi, dinas terkait termasuk Dinas Pariwisata," lanjutnya.
Setelah permohonan masuk ke tim gabungan, pihak pengelola diminta untuk memaparkan operasionalnya selama PSBB di depan tim gabungan. Jika sudah sesuai, maka tim Pemprov akan melakukan peninjauan langsung di bioskop yang akan dibuka.
ADVERTISEMENT
"Tim gabungan akan review apa yang dipaparkan sudah sesuai belum. Kalau belum, maka akan dikasihkan masukan ini ditambah kurang. Kalau sudah oke, maka tim akan melakukan survei atau kunjungan ke lokasi yang akan dibuka," terangnya.
Dalam peninjauan lapangan akan dilakukan simulasi pembukaan. Jika tidak ada masalah, maka SK pembukaan akan diterbitkan oleh Disparekraf.
"Kita akan melakukan satu kunjungan atau simulasi. Setelah kita lakukan simulasi, kita lakukan meeting tim gabungan. Kesimpulannya sudah oke, sudah disetujui, maka akan dikeluarkan surat Kepala Disparekraf, bahwa manajemen tersebut sudah boleh membuka usahanya," tuturnya.
Jika bioskop ada di dalam naungan satu manajemen, maka hanya perlu satu permohonan. Sejauh ini XXI, CGV, dan Cinemax sudah mengajukan permohonan ke Pemprov.
ADVERTISEMENT
"Yang ngajuin misal XXI di Jakarta katakan ada 10. Nanti 10-nya boleh buka, tapi mengajukan cukup satu manajemen," tutupnya.