news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Proses Alih Status Rampung, Seluruh Pegawai KPK Resmi ASN

25 Oktober 2021 14:18 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri tutup gelaran orientasi pegawai ASN KPK. Foto: Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri tutup gelaran orientasi pegawai ASN KPK. Foto: Humas KPK
ADVERTISEMENT
KPK sudah merampungkan seluruh rangkaian proses alih status pegawai menjadi ASN. Seluruh pegawai lembaga antirasuah itu kini sudah berstatus ASN sebagaimana ketentuan dalam UU baru KPK.
ADVERTISEMENT
Rangkaian terakhir alih status ini ialah orientasi pegawai ASN KPK yang berlangsung mulai 16 Juni hingga 24 Oktober 2021 diikuti oleh 1.289 Pegawai. Program orientasi ASN pegawai KPK dilaksanakan dalam 17 batch. Metode pelaksanaannya memadukan tatap muka daring, tatap muka luring, dan e-learning.
Pelaksanaan orientasi dibagi menjadi 3 program, Program I untuk Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional Keterampilan, Program II untuk Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Ahli Madya, Program III untuk Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Ketua KPK Firli Bahuri tutup gelaran orientasi pegawai ASN KPK. Foto: Humas KPK
Terpilih 3 peserta terbaik dari masing-masing program, yaitu Siddig Alamsyah (Program 1), Raden Roro Suryawulan (Program 2), dan Chrystelina GS (Program 3)
ADVERTISEMENT
Acara orientasi Pegawai ASN KPK digelar di Gedung LAN RI, Veteran, Jakarta. Dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo; Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto; dan perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN); serta seluruh pegawai KPK.
"Penutupan orientasi ini juga menandai bahwa sebagai ASN, pegawai KPK harus memainkan 3 peran sekaligus yaitu sebagai pelaksana kebijakan, pelayanan publik, perekat dan pemersatu bangsa," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/10).
Ketua KPK Firli Bahuri tutup gelaran orientasi pegawai ASN KPK. Foto: Humas KPK
Firli menyebut KPK sudah merampungkan proses alih status pegawai sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019. Yakni seluruh pegawai KPK berstatus ASN paling lama 2 tahun sejak UU baru KPK disahkan yakni sebelum tenggat pada 16 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
Firli menambahkan, proses pengalihan pegawai selesai pada 30 September 2021. Ditandai dengan pelantikan 18 orang pegawai yang mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Serta pelantikan 2 orang pegawai yang mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan susulan pada 8 Oktober 2021.
Tjahjo Kumolo yang juga hadir untuk menutup penyelenggaraan rangkaian orientasi itu turut mengapresiasi atas lulusnya pegawai KPK dari tes yang digelar.
Ketua KPK Firli Bahuri tutup gelaran orientasi pegawai ASN KPK. Foto: Humas KPK
Ia berharap dengan masuknya KPK dan juga BUMN dalam lingkup ASN akan semakin menambah kekuatan bagi pelayan publik untuk menghadapi tantangan bangsa saat ini. Termasuk dalam menghadapi korupsi, pandemi COVID-19, narkoba dan bencana alam.
"Saya menutup secara resmi pelaksanaan orientasi pegawai ASN di lingkungan KPK, kami berharap semua pegawai KPK mari bersama-sama menjaga komitmen dan tanggung jawab kita sebagai ASN," kata Tjahjo.
ADVERTISEMENT
Total ada 1.309 pegawai KPK yang kini berstatus ASN. Mereka lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagaimana syarat alih status.
Namun proses TWK itu bermasalah. Komnas HAM dan Ombudsman yang menilai banyak terjadi masalah dalam tes tersebut. Mulai dari malaadministrasi hingga pelanggaran HAM. Bahkan, kuat dugaan indikasi TWK merupakan alat untuk menyingkirkan pegawai tertentu.
Terdapat 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Mereka dipecat per 30 September 2021.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos TWK menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Mereka yang masuk daftar tersebut bukan pegawai sembarangan. Mulai dari Novel Baswedan, Giri Suprapdiono, Yudi Purnomo Harahap, hingga sejumlah penyidik dan penyelidik top KPK. Termasuk Harun Al Rasyid yang pernah dijuluki Raja OTT.
Namun, Firli Bahuri dkk bergeming. Pemecatan tetap dilakukan. Presiden Jokowi pun tidak bersikap.
ADVERTISEMENT
Sikap Jokowi muncul ketika ia disebut merestui Kapolri Jenderal Listyo Sigit berencana merekrut 57 eks pegawai KPK itu menjadi ASN Polri. Belum ada keputusan dari eks pegawai KPK terkait tawaran tersebut.