Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Proses Belajar Mengajar dan Penerimaan Siswa Baru di Al-Zaytun Tetap Berjalan
4 Juli 2023 16:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Proses belajar mengajar di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (SD), Madrasah Tsanawiyah (SMP), Madrasah Aliyah (SMA), dan Sekolah Tinggi yang digelar di Ponpes Al-Zaytun dipastikan masih berjalan normal meskipun pimpinan pesantren Panji Gumilang sedang menjalani proses penyidikan di Bareskrim Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
"Kementerian Agama yang menjadi tanggung jawab di bidang pendidikan, prinsipnya bahwa pembelajaran itu tidak boleh berhenti. Lalu, yang kedua tidak boleh merugikan anak didik atau santri," kata Plh Kakanwil Kemenag Jabar, Ali Abdul Latief, ketika dikonfirmasi di Bandung pada Selasa (4/7).
Ali mengatakan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) yang diadakan di Ponpes Al-Zaytun masih tetap berjalan.
Menurut dia, proses belajar mengajar serta PPDB di pesantren itu belum dihentikan karena belum ada rekomendasi dan keputusan dari pemerintah pusat.
Ali pun menjamin hak untuk mendapatkan pendidikan para santri di pesantren itu dapat tetap terpenuhi.
"Proses pembelajaran nanti dan keputusan pusat ataupun pemerintah terhadap putusan itu. Dipersilakan (PPDB tetap berjalan)," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Yang penting kita Kementerian Agama itu diberikan tanggung jawab penyelamatan untuk di bidang pendidikan," lanjut dia.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kemenag Jabar, santri di Ponpes Al-Zaytun untuk tahun ajar 2022/2023 totalnya mencapai angka 5.014. Data itu terdiri dari MI 1.289 santri, MTs 1.979 santri, Madrasah Aliyah 1.746 santri, dan Sekolah Tinggi berjumlah 1.039 orang.
Sebelumnya diberitakan, Panji memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin (3/7). Panji pun dipersilakan pulang usai menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen, Djuhandani Rahardjo, menyebut status perkara itu sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.