Proses Ekstradisi Paulus Tannos: Lengkapi Berkas lalu Disidang di Singapura

29 Januari 2025 15:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum sedang menyiapkan berkas untuk ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura. Mereka diberikan waktu 45 hari hingga 3 Maret 2025 untuk pemenuhan berkas, selanjutnya akan dibawa ke pengadilan Singapura.
ADVERTISEMENT
Hal ini dijelaskan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantor Kementerian Hukum, Jakarta pada Rabu (29/1).
“Saya tegaskan bahwa setelah 45 hari tentu proses ini akan berjalan di Pengadilan Singapura. Karena itu kita tunggu setelah dokumennya lengkap,” kata Supratman.
“Yang kedua, terkait dengan proses persidangan tentu kita tidak bisa turut campur di sana karena setelah selesai ada putusan di pengadilan tingkat pertama di Singapura tentu masih ada proses banding,” sambungnya.
Konferensi Pers Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas tentang kewarganegaraan tersangka kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos di Kemenkum, Jakarta pada Rabu (29/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Lebih lanjut, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo menjelaskan proses pengadilan masuk dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
“Ya kan kita negara hukum harus saling menghormati. Sistem yang ada itu perlunya gitu kan. Supaya equal treatment-nya juga berlaku dengan baik juga,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia pun menjelaskan mengapa proses pengadilan harus dilewati.
“Ya kan untuk para pihaknya itu, untuk memastikan yang bersangkutan ini benar-benar identitasnya benar dan sebagainya. Dan itu hukum nasionalnya Singapura,” ujarnya.
Widodo menyebut ada potensi Indonesia kalah di dalam pengadilan ekstradisi tersebut.
“Ya ada potensi, potensi pasti ada. Tetapi kan paling tidak kita berusaha maksimal untuk melengkapi semua dokumen yang ada,” ucapnya.
Kini, waktu 45 hari sudah bergulir. Widodo menjelaskan, ada opsi perpanjangan waktu pemenuhan berkas ekstradisi.
“Berdasarkan perjanjian itu ada kemungkinan bisa ada perpanjangannya gitu,” ucapnya.