Proses Evakuasi 20 Kru Kapal Bandar Nelayan yang Libatkan Poseidon Australia

21 Mei 2021 11:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para ABK Kapal KM Bandar tiba di Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Bali, Jumat (21/5). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para ABK Kapal KM Bandar tiba di Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Bali, Jumat (21/5). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapal penangkap ikan KM Bandar Nelayan 188 melaporkan mengalami kecelakaan di Samudera Hindia, pada Kamis (13/5) sekitar pukul 01.00 WITA.
ADVERTISEMENT
Kepala Basarnas Bali I Gede Darmada mengatakan, kapal mengalami kecelakaan akibat cuaca buruk. Kapal diterjang badai sekitar 3-4 meter dan gelombang tinggi. Air laut masuk ke ruang mesin dan menyebabkan tubuh 2/3 kapal tenggelam.
KM Bandar Nelayan memiliki berat 3.810 ton, panjang 118 meter, lebar 15 meter, daya muat 4 meter dan mampu berlayar selama 6-9 bulan. Kapal ini berangkat dari Pelabuhan Benoa pada Sabtu (8/5).
Kapal Bandar Nelayan tenggelam di Samudra Hindia, kru berkumpul di anjungan. Foto: amsa.gov.au
Kapal Bandar Nelayan tenggelam di Samudra Hindia, kru berkumpul di anjungan. Foto: amsa.gov.au
"Kapal Bandar Nelayan ini dilaporkan pada 13 Mei pagi dari pihak perusahaan bahwa kemasukan air di ruang mesin kami tidak berani memastikan itu kebocoran, yang jelas cuaca di kondisi saat itu dan badai dan gelombang tinggi, sehingga air masuk ke ruang mesin sehingga menyebabkan badan kapal tenggelam," kata Darmada di Pelabuhan Benoa, Jumat (21/5).
ADVERTISEMENT

Saat 2/3 Kapal Tenggelam, Kru Bertumpuk di Anjungan

Proses evakuasi terhadap 20 kru kapal ternyata cukup lama. Jumat (14/5), pihak Basarnas meminta bantuan TNI AL dan Kemenlu untuk mengevakuasi 20 kru kapal. Kapal diketahui berada di titik koordinat 31°19' 00" LS - 102° 88' 00" BT Heading : 203,99° KMA jarak 1.474 NM arah Barat Daya Bali.
Kemenlu dan TNI akhirnya meminta bantuan dari Jepang dan Australia karena posisi kapal berdekatan dengan wilayah tersebut. Yakni, sekitar 650 mil laut sebelah barat Perth, Australia.
Australia lalu mengerahkan pesawat militer jenis Challanger dan dua unit P-8A Poseidon untuk memetakan posisi kapal dan kondisi kru.
Pesawat P-8A Poseidon milik militer Australia. Foto: airforce.gov.au
Pesawat P-8A Poseidon merupakan pesawat patroli maritim multimisi yang unggul dalam perang anti-kapal selam, misi intelijen, pengintaian, serta pencarian, dan penyelamatan. Pesawat ini dilengkapi dengan radar canggih, kamera definisi tinggi, dan sensor akustik.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemetaan pesawat terbang tersebut, kru kapal dikabarkan bertumpuk di area anjungan kapal.
Kapal KM Bandar tiba di Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Bali, Jumat (21/5). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Kapal Ikan Jepang Menyelamatkan

Pada Sabtu (15/5), kru kapal yang berjumlah 20 orang diselamatkan kapal ikan Jepang, FV Fukusekji Maru 15.
Senin (17/5) atau 32 jam kemudian, Kapal AL Australia HMAS ANZAC tiba di lokasi. ABK dipindahkan ke kapal AL Australia tersebut.
"Kapal Jepang tiba sekitar 12 jam kemudian. Di lokasi memang ground fishing itu daerah tangkapan ikan internasional yang kapal asing bisa masuk ke sana dan di sana daerah komunitas tuna yang dijadikan daerah tangkapan sehingga cukup jauh wilayah tangkapan sampai jarak 1500 NM dari Bali," kata dia.

Kapal Australia Tiba di RI, Kru Dipindah ke KRI Escolar-871

Jumat (21/5), kapal HMAS ANZAC tiba di perairan Indonesia. Para ABK kembali dipindahkan ke KRI Escolar-871 untuk mendarat ke Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar. Mereka menjalani karantina dan swab PCR sebelum dipulangkan ke daerah asalnya.
ADVERTISEMENT
KRI Escolar-871. Foto: koarmada2.tnial.mil.id

Kapal Bandar Nelayan Laik Operasi

Sementara itu, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas (KSOP) Pelabuhan Benoa Agustinus Maun memastikan kapal Bandar Nelayan 188 telah melengkapi dokumen dan mendapatkan izin berlayar sebelum melaut. Ia memastikan kapal juga dinyatakan laik melaut.
"Saya sampaikan kapal Bandar Nelayan diberikan surat persetujuan dari Benoa ke fishing ground setelah memastikan bahwa kapal itu telah memastikan keselamatan pelayaran," ujarnya.
"Sesuai ketentuan untuk kapal ikan, sebelum surat persetujuan berlayar diberikan, syahbandar harus mendapatkan surat laik operasi dari KKP. Proses itu sudah dilakukan artinya secara aturan itu dinyatakan laik operasi," imbuh Agustinus.