Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Novel Baswedan bersama 43 orang mantan pegawai KPK lainnya telah resmi menyandang status sebagai ASN Polri. Mereka telah dilantik pada hari ini, Kamis (9/12) bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), oleh AsSDM Kapolri Irjen Wahyu Widada.
ADVERTISEMENT
Proses perekrutan Novel Baswedan dkk ini terbilang sangat cepat. Rencana ini mulanya disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Papua pada 28 September 2021.
"Kami berkirim surat untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan TWK yang tidak lulus dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kami tarik dan kami rekrut menjadi ASN Polri," kata Sigit saat itu.
Pengumuman oleh Sigit itu dua hari menjelang pemecatan 57 pegawai oleh KPK karena tak lulus TWK. Tak pelak, pengumuman ini disambut baik oleh sejumlah pihak, termasuk oleh para mantan pegawai KPK.
Gayung bersambut, ucapan Sigit tak hanya retorika. Proses rekrutmen terhadap para mantan pegawai KPK itu dilakukan dengan cepat. Bermula saat 9 perwakilan mantan pegawai KPK diundang ke Polri.
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono, menjadi salah satu perwakilan yang hadir. AsSDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada hingga Koorsahli Kapolri Irjen Eko Indra menjadi perwakilan Polri dalam pertemuan tersebut.
Menurut Giri, pertemuan tersebut barulah awal. Ia menyebut akan ada pertemuan selanjutnya antara para mantan pegawai KPK dengan Polri.
"Sama dengan yang disampaikan Bapak Irjen Argo, pertemuan ini masih dilakukan pembicaraan awal belum ke substansi. Pertemuan awal ini akan dilanjutkan dengan pertemuan lanjutan," ujar Giri kepada wartawan, Selasa (5/10).
Landasan hukum perekrutan 57 eks pegawai KPK terus digodok oleh Polri. Mulai dari melakukan konsultasi ke Mahkamah Konstitusi; Mahkamah Agung; dan menemui sejumlah instansi dan lembaga terkait seperti BKN hingga KemenPAN-RB.
ADVERTISEMENT
Modal rekrutmen para mantan pegawai KPK itu pun kuat dipegang Polri. Musababnya, Sigit sudah menyebut sedari awal bahwa perekrutan itu sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Jokowi.
Lahirnya Perpol
Setelah proses menunggu kurang dari dua bulan, hasil perumusan dasar perekrutan para eks pegawai KPK itu rampung. Melalui Peraturan Polisi nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri, para mantan pegawai lembaga antirasuah itu akan menjadi bagian Polri.
Dalam perpol tersebut, proses rekrutmen menjadi ASN pun dipermudah. Tak ada lagi TWK yang harus dijalani oleh para mantan pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri.
Untuk menyatakan kesetiaannya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah, mereka cukup menandatangani surat pernyataan saja. Hal tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dalam Peraturan Polri tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam perpol tersebut, termuat juga adanya seleksi kompetensi bagi Novel dkk. Namun, bukan untuk menentukan lulus sebagai ASN atau tidak, tetapi hanya untuk pemetaan penempatan mereka di Polri.
"Itu sifatnya hanya mapping sesuai kompetensi yang dimiliki pegawai KPK yang akan bergabung sebagai ASN Polri. Sifatnya hanya mapping. Jadi tak ada hasilnya bukan memenuhi syarat atau tidak ada,” kata Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo.
Sosialisasi Perpol dan Pelaksaan Seleksi Kompetensi
Tak lama setelah Perpol lahir, sosialisasi dilakukan kepada Novel dkk. Dari 57 mantan pegawai yang diundang, hanya 52 yang hadir.
Pada tahap sosialisasi ini, para mantan pegawai KPK dijabarkan soal tahapan yang akan dilalui untuk menjadi ASN Polri. Mulai dari penandatangan 3 berkas 'pengganti' TWK hingga seleksi kompetensi.
ADVERTISEMENT
Pada saat seleksi kompetensi, mereka melalui sejumlah tahapan. Salah satunya pengisian esai.
"Jadi ini adalah asesmen ya, bukan tes. Jadi hanya untuk melihat sejauh mana level kita terkait dengan pengalaman-pengalaman kita,” kata salah satu mantan pegawai KPK Yudi Purnomo.
Belakangan, total ada 44 orang yang bersedia bergabung menjadi ASN Polri. Sisanya, 12 orang tidak bersedia untuk bergabung dengan berbagai alasan. Sebagai catatan, terdapat satu orang eks pegawai KPK meninggal dunia.
Setelah dilantik, 44 eks pegawai KPK itu akan mengikuti pembekalan di Bandung. Mereka akan digembleng untuk menempati posisi di bidang pencegahan korupsi Polri. Namun terbuka juga peluang ada dari mereka yang kembali menjadi penyidik hingga penyelidik.
"Yang jelas dari awal, penempatan eks pegawai KPK ini tidak akan keluar dari apa yang menjadi kompetensi eks pegawai KPK tersebut," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
ADVERTISEMENT
"Ada sebagai penyidik, penyelidik, SDM, ada yang perencanaan dan sebagainya, ini menjadi salah satu yang akan dipertimbangkan di dalam formasi jabatan itu di ASN Polri," tambahnya.
Novel Baswedan dkk pun menyatakan siap untuk bekerja sebagai ASN Polri.
"Saat Kapolri memberi kesempatan untuk ikut berkontribusi memberantas korupsi bidang pencegahan, maka saya dan sebagian besar IM57 menerima," ujar Novel.