Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Prostitusi di Saritem Bandung Bergeliat Lagi, Apa Reaksi Polisi?
19 Mei 2023 18:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi merazia kawasan Jalan Saritem, Kota Bandung, pada Kamis (18/5) malam. Dua muncikari dan 29 wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) turut diamankan.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, mengatakan aktivitas prostitusi di sana sempat berhenti beberapa tahun silam.
Namun begitu, tiba-tiba polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai digelarnya lagi praktik prostitusi di sana sehingga langsung dilakukan penindakan.
Para muncikari melakukan praktik prostitusi tersebut secara sembunyi-sembunyi. Tak disebut secara pasti sejak kapan praktik prostitusi di Saritem mulai terjadi lagi.
"Berdasarkan keterangan sempat berhenti dan secara diam-diam buka," kata dia ketika dikonfirmasi pada Jumat (19/5).
Maka dari itu, Agah mengatakan polisi bakal rutin melakukan pemantauan di Saritem. Giat pemantauan akan dilakukan dengan melibatkan instansi terkait dari Pemkot Bandung.
"Ada informasi masyarakat, langsung dipantau dan ditindak," ucap dia.
Hal senada dikatakan Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono. Dia mengatakan pemantauan terhadap Saritem akan dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah setempat.
ADVERTISEMENT
"Kita akan bekerja sama dengan pihak terkait baik Pemda, untuk sama sama memantau di tempat tersebut," ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, dalam razia itu ada dua orang muncikari yang ditangkap yakni Dayat alias Ajat (41) dan Priyatno alias Pritno (32) serta 29 PSK.
Dua muncikari masih diperiksa secara intensif di Satreskrim Polrestabes Bandung. Adapun wanita yang ada di Saritem dihargai oleh pelaku senilai Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. Sebagai muncikari, pelaku mendapat keuntungan dari bisnis prostitusi tersebut.
Akibat perbuatannya, dua muncikari disangkakan UU Nomor 21 Tahun 2007 yang mengatur tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan juga Pasal 209 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun.