Prostitusi Jaringan Internasional Libatkan 1.962 Wanita Dikendalikan dari Lapas

23 Juli 2024 22:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
Pers rilis kasus eksploitasi seksual di Bareskrim Polri pada Senin (23/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus eksploitasi seksual di Bareskrim Polri pada Senin (23/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak empat orang berinisial YM (26), MRP (39), CA (19), dan IM (26) ditangkap Bareskrim terkait prostitusi melalui media sosial. Para PSK ini juga ada yang masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Mereka tergabung sebagai memberi grup Telegram. Total ada 1.962 wanita yang terlibat.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Bustoni, menegaskan salah satu tersangka berinsial IM yang diamankan ternyata adalah otak dari jaringan ini. Dia mengendalikan bisnis haram ini dari lapas.
"Kenapa di lapas masih bisa? Kami juga berkoordinasi dengan instansi Dirjen Lapas untuk bisa melakukan langkah-langkah yang sifatnya preemtif, preventif," kata Kombes Dani Bustoni, di Mabes Polri pada Selasa (23/7).
Dani tak menjelaskan rinci cara IM mengendalikan praktik kejahatan tersebut. Dia menambahkan, bahwa perlu koordinasi dengan lapas agar pengawasan lebih ketat terhadap napi.
"Jadi, situasinya seperti ini, pelaku utama di dalam lapas bisa mengendalikan organisasi prostitusi itu, mungkin ya," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, para pelaku menjual korbannya melalui media sosial X. Jika ada yang tergiur, maka akan segera dimasukkan ke dalam sebuah grup Telegram dengan nama 'Premium Palace'. Adapun biaya untuk masuk ke grup tersebut yakni senilai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Grup tersebut, sambung Dani, sudah aktif sejak Juli 2023. Data terkini, jumlah akun yang tergabung di grup itu sejumlah 3.200. Mereka akan ditawarkan wanita terbaik dengan harga Rp 8 juta hingga Rp 17 juta yang berada di wilayah Jakarta, Bali, Bandung, hingga Makassar.
"Kemudian jumlah talent yang ditawarkan pelaku di grup telegram ini sebanyak 1.962 talent atau orang," kata dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT