Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Prostitusi Online di Semprot.com Terendus Polisi, 1 Muncikari Ditangkap
22 Januari 2023 12:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Praktik prostitusi online melalui laman semprot.com dibongkar polisi. Satu orang yang berperan sebagai muncikari berinisial MC (24) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, tersangka juga berperan sebagai admin di grup telegram dan merekrut wanita melalui Twitter.
"Pemilik akun sekaligus admin group telegram kita tetapkan sebagai tersangka. MC (24) berperan merekrut wanita melalui medsos twitter. Jika ada wanita yang berminat, para wanita lalu diminta mengirimkan sejumlah foto dan video. Ketika cocok MC (24) akan menemui para calon wanita yang akan ditawarkannya melalui group telegram" kata Putra dalam keterangannya, Minggu (22/1).
Kasus prostitusi ini akhirnya terendus polisi usai adanya laporan. Polisi lalu menyelidiki kasus ini dengan melakukan penyamaran.
"Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Iptu Rizki Ari Budianto, melakukan penyelidikan dan menelusuri situs semprot.com. Tim berhasil bergabung di grup telegram khusus yang menjajakan prostitusi online bernama Big Pertamax. Group telegram ini berisi foto-foto wanita yang ditawarkan berikut harga dan jenis pelayanan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain menangkap MC, polisi turut mengamankan 2 wanita yang berada di kamar sebuah apartemen saat polisi berpura-pura sebagai pelanggan.
"Dalam proses pengembangan prostitusi online, petugas berhasil menangkap pemilik akun sekaligus admin group telegram Big Pertamax di sebuah apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, selain menangkap pemilik akun petugas juga mengamankan dua wanita lain yang berada di kamar apartemen itu," jelasnya.
Menurut Putra, rata-rata wanita yang tergabung di akun milik tersangka berasal dari Jakarta, Bandung, dan Malang. Ada sekitar 60 wanita yang bergabung di group telegram milik MC.
Putra menyebut, tersangka mengaku mendapat keuntungan sebesar 15 persen dari hasil menawarkan wanita di akun telegram itu. Akun itu dipromosikan melalui laman semprot.com.
ADVERTISEMENT
"Dengan kisaran harga Rp 2 juta-Rp 4 juta. Sebagian besar para wanita tidak tinggal menetap dengan pelaku, dia hanya menjadi perantara jika ada hidung belang yang berminat," ungkapnya.
Atas perbuatannya, MC dijerat Pasal 295 Jo Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf d Undang-undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Sedangkan dua wanita yang diamankan masih berstatus sebagai saksi.