Protes Gaji & Tunjangan 12 Tahun Tak Berubah, Hakim se-RI Akan Cuti Bersama

27 September 2024 17:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) memprotes soal gaji dan tunjangan yang tidak berubah selama 12 tahun. Protes tersebut dilakukan dengan cara hakim se-Indonesia akan mengajukan cuti bersama.
ADVERTISEMENT
"Selama bertahun-tahun, kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah, padahal hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di negara ini," demikian keterangan pers yang disampaikan SHI kepada wartawan, dikutip Jumat (27/9).
Menurut SHI, ketentuan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012) hingga saat ini belum pernah mengalami penyesuaian meskipun inflasi terus berjalan setiap tahunnya.
"Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini," ucapnya.
Menurut SHI, tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Apalagi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak," katanya.
Adapun cuti bersama ini akan dilakukan pada bulan depan.
"Sebagian dari kami juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun," sambungnya.
Para hakim yang berangkat ke Jakarta ini akan melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturahmi dengan lembaga terkait serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan, sebagai upaya memperjuangkan perubahan nyata bagi profesi hakim dan sistem hukum Indonesia.
SHI dalam keterangannya, membeberkan fakta bahwa gaji dan tunjangan hakim tidak memadai sebab tidak mengalami perubahan selama 12 tahun padahal inflasi terus meningkat; kemudian tunjangan kinerja yang hilang sejak 2012; tunjangan kemahalan tidak merata; beban kerja dan jumlah hakim yang tidak proporsional; hingga soal kesehatan mental dan kesejahteraan hakim.
ADVERTISEMENT

Berikut tuntutan hakim se-Indonesia:

ADVERTISEMENT