Protes Ibunda Haringga Atas Vonis Hakim pada Pembunuh Anaknya

26 Oktober 2018 14:06 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibunda Haringga, Mirah. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ibunda Haringga, Mirah. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
ADVERTISEMENT
Orangtua Haringga Sirla menganggap putusan Pengadilan Negeri Bandung dua dari 14 pengeroyok anaknya terlalu rendah. Dua pengeroyok suporter Persija Jakarta itu dihukum 3 dan 3,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Mirah, ibu Haringga, merasa vonis untuk pengeroyok anaknya hingga tewas tidak setimpal dengan perbuatan mereka. Terlebih, kata Mirah, Haringga tewas dalam keadaan mengenaskan.
“Tidak setimpal karena kejadiannya kami tidak bisa lihat, langsung kontan meninggal. Meninggal juga diinjak-injak, diseret-seret, ditelanjangin, coba deh, sampai pecah kepala ini. Hidungnya patah, badannya remuk,” kata Mirah kepada kumparan di kediamanya, Jalan Bangun Nusa, Jakarta Barat, Jumat (26/10).
“Coba siapa ibu mana yang mau anaknya digituin, kayaknya bener-bener batin saya tidak terima,” tambah perempuan berusia 55 tahun tersebut.
Putusan 3 tahun penjara, dipandang Mirah, harusnya diberikan hakim jika Haringga tidak tewas. Sedangkan Haringga tidak lagi bernyawa setelah dikeroyok.
“Kecuali anak saya bisa hidup lagi, dibawa ke rumah sakit, patah leher atau apa gitu, masih bisa ditengokin, masih bisa hidup lagi,” sebut Mirah.
Haringga Sirla. (Foto: Twitter/@ABCDEFGHIJKEPEN)
zoom-in-whitePerbesar
Haringga Sirla. (Foto: Twitter/@ABCDEFGHIJKEPEN)
Meski masih ada rasa tidak terima, Mirah sudah pasrah dengan hukuman untuk pengeroyok Haringga. Dia tidak lagi mengharapkan keadilan dari hakim.
ADVERTISEMENT
“Saya terserah Yang Kuasa saja, Allah tidak akan tidur,” kata Mirah.
“Semoga saja yang menyiksa anak saya ada pembalasannya, biar seperti saya ngerasain kaya apa ditinggal anak,” ujar Mirah.
Rekonstruksi kasus pengeroyokan Haringga di GBLA, Rabu (26/09/2018). (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rekonstruksi kasus pengeroyokan Haringga di GBLA, Rabu (26/09/2018). (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
Haringga merupakan pendukung Persija Jakarta yang hadir menyaksikan laga Persib vs Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Minggu (23/9). Berdasarkan fakta persidangan, Haringga dikeroyok oleh oknum Bobotoh saat hendak memasuki stadion dari gerbang biru. Heringga mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala. Ia dihantam oleh benda-benda tumpul seperti kayu, besi, dan kaca.
Dalam kasus penganiayaan tersebut, polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka termasuk ST dan DN. Di antara para pelaku, 7 orang di antaranya masih berusia anak. 12 orang tersangka dalam kasus ini masih menunggu untuk diadili di meja hijau. Sedangkan, lima pelaku yang masih di bawah umur lainnya sudah masuk tahap pemberkasan di kejaksaan.
ADVERTISEMENT