Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Protes Orang Tua di Yogyakarta soal PPDB Sistem Zonasi
6 Juli 2018 10:27 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB ) 2018 di Yogyakarta mengalami perubahan dengan diterapkannya sistem zonasi. Sistem baru ini dikeluhkan oleh sejumlah pihak..
ADVERTISEMENT
Para orang tua memadati kantor Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta pada Jumat (6/7) pagi. Mereka mengeluhkan sistem zonasi yang dirasa menyulitkan anak-anaknya untuk mendaftar sekolah.
Seperti yang disampaikan Mardhani, dosen Ilmu Komputer Universitas Gadjah Mada (UGM) yang hendak mendaftarkan anaknya ke SMP. Sebagai orang tua, Mardhani tak pernah diberikan sosialisasi yang jelas soal sistem zonasi tersebut.
"Tahun ini zonasi berbasis jarak dari sekolah dengan tempat tinggal siswa. Namun problemnya, sosialisasi tidak sampai kepada orang tua. Dinas Pendidikan tidak aktif memberikan sosialisasi padahal ini sistem yang pertama kali diterapkan," tutur Mardhani saat dihubungi kumparan.
Mardhani menuturkan bahwa sistem ini bahkan merugikan anak-anak berprestasi karena tetap tidak bisa diterima di sekolah yang jauh dari rumah.
ADVERTISEMENT
"Kalau jaraknya jauh enggak diterima di semua tempat, padahal nilainya bagus," kata Mardhani.
Pria yang tinggal di Warungboto, Umbulharjo, itu juga mengeluhkan kecamatannya yang tidak memiliki sekolah atau disebut dengan blankspot. Bila ia hendak mendaftarkan anaknya ke kecamatan lain, kemungkinannya cukup kecil karena jarak yang kian jauh dan jumlah pesaing yang lebih banyak.
"Jadi harus daftar yang paling dekat dan harus cepet-cepetan," katanya.
Mardhani mengatakan bahwa informasi ketentuan jarak dari Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta belum jelas. "Jarak itu ditentukan dari Dinas, tapi hitungannya bagaimana, tidak jelas," keluh Mardhani.
Ia berharap agar pihak Dinas Kota Yogyakarta dapat memberi sosialisasi yang lebih baik kepada orang tua supaya masalah tersebut tidak berlarut-larut.
ADVERTISEMENT
"Sistem juga semoga lebih adil, masa anak pintar tapi dirugikan karena jarak rumah. Kalau mau zonasi harus dipastikan tiap kecamatan ada sekolah," sambungnya.
Hingga kini Mardhani mengatakan bahwa pihak Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta belum menemui para orang tua yang sudah menunggu sejak pukul 07.00 WIB. Tidak terlihat petugas yang menjaga di meja resepsionis maupun meja informasi PPDB.
PPDB dengan sistem zonasi berlaku di DIY mulai tahun ajaran 2018/2019. Zonasi berdasarkan pengukuran jarak melalui udara berbasis RW. Meski demikian, zonasi bukan satu-satunya penentu, masih ada pertimbangan nilai ujian sekolah. Sistem zonasi bertujuan untuk menghapus pembedaan sekolah favorit dan sekolah non-favorit.
PPDB sistem zonasi sesuai dengan Peraturan Mendikbud No 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK dan bentuk lain yang sederajat.
ADVERTISEMENT