Protes Pemkot, Warga Cimahi Ramai-ramai Pasang Spanduk "Rumah Ini Dijual"

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga ramai-ramai pasang spanduk "Rumah Ini Dijual" untuk protes pemkot soal pembangunan pabrik yang semakin dekat permukiman di Cimahi , Kamis (13/8/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Warga ramai-ramai pasang spanduk "Rumah Ini Dijual" untuk protes pemkot soal pembangunan pabrik yang semakin dekat permukiman di Cimahi , Kamis (13/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

Sekitar 100 kepala keluarga (KK) di kawasan permukiman yang berbatasan dengan pabrik cokelat di Kota Cimahi memasang spanduk bernada sindiran kepada Pemerintah Kota Cimahi. Mereka memprotes pengembangan pabrik yang dinilai semakin mendekati permukiman warga.

Spanduk bertuliskan “Rumah ini dijual, hubungi Pemerintah Kota Cimahi untuk investasi pabrik” dipasang di sejumlah rumah warga di RW 28, RW 6, dan RW 35, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan.

Perwakilan warga, Arifin Hakim, mengatakan pemasangan spanduk merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap pengembangan pabrik yang kini dinilai semakin menempel dengan rumah warga.

“Lebih kurang 100 KK yang pasangkan ini (spanduk). Ada RT 6, 7,” kata Arifin, Kamis (13/8/2026).

Warga ramai-ramai pasang spanduk "Rumah Ini Dijual" untuk protes pemkot soal pembangunan pabrik yang semakin dekat permukiman di Cimahi , Kamis (13/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

Menurut dia, tulisan dalam spanduk tersebut sengaja dibuat sebagai sindiran. Warga merasa jika kawasan tempat tinggal mereka harus berdampingan dengan kawasan industri, pemerintah seharusnya bertanggung jawab terhadap kondisi tersebut.

“Kami kan terganggu. Kalau ini jadi kawasan industri, kenapa tidak semuanya saja jadi kawasan industri, kenapa ada kawasan permukiman ini. Biar tanggung jawab pemegang kebijakan. Makanya kami akan jual semua,” ujarnya.

Arifin mengatakan persoalan keberadaan pabrik sebenarnya sudah dikeluhkan warga sejak 2019. Saat itu, posisi pabrik disebut masih berjarak sekitar 100 meter dari kompleks perumahan.

Warga kemudian menyampaikan sejumlah keberatan karena aktivitas pabrik dinilai menimbulkan dampak terhadap lingkungan permukiman.

“Awalnya pabrik ini jaraknya masih jauh, sekitar 100 meter dari samping kompleks. Itu 2019 kita komplain masalah dampak, ada dampak limbah cair, pencemaran udara, ada bau, ada bising,” ungkapnya.

Keluhan tersebut, lanjut Arifin, sempat ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), baik di tingkat provinsi maupun kementerian. Bahkan, satgas terkait sempat turun ke lokasi.

Namun, warga juga mempertanyakan proses perizinan pabrik. Arifin menyebut kegiatan produksi komersial telah berjalan sejak 2016, sedangkan sejumlah dokumen perizinan baru diterbitkan pada 2019.

“Izin pabrik ini baru keluar 2019 bulan November, padahal operasional produksi komersil mulai dari 2016. Jadi ada apa ini, IMB baru turun 2019, dok lingkungan, OSS, jadi semua perizinan baru dilakukan setelah kita komplain,” ujarnya.

Persoalan kembali memanas setelah pabrik melakukan pengembangan bangunan. Menurut warga, pembangunan baru tersebut kini berada jauh lebih dekat dengan permukiman dibandingkan kondisi sebelumnya.

Warga ramai-ramai pasang spanduk "Rumah Ini Dijual" untuk protes pemkot soal pembangunan pabrik yang semakin dekat permukiman di Cimahi , Kamis (13/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

Menurut Arifin, warga sebenarnya masih memberikan toleransi terhadap bangunan lama. Namun, toleransi itu tidak berlaku untuk pengembangan baru yang dinilai semakin mendekati rumah warga.

“Dulu kita protes bangunan lama tahun 2019, kita masih ada toleransi ke Kota Cimahi. Tapi begitu ada pengembangan sekarang sampai nempel ke sini, itu sudah tidak ada toleransi,” tegasnya.

Selain persoalan dampak lingkungan, warga kini mempertanyakan kesesuaian pembangunan tersebut dengan tata ruang.

Arifin menyebut berdasarkan pemahaman warga terhadap aturan tata ruang dan ketentuan mengenai kawasan industri, keberadaan industri yang berdampingan dengan permukiman perlu memperhatikan jarak dan zona penyangga.

“Kalau ini zona industri, kok bisa nempel ke kawasan permukiman, tanda tanya besar,” katanya.

Warga juga mengaku belum mengetahui secara pasti perubahan tata ruang terbaru yang menjadi dasar pengembangan pabrik tersebut. Mereka meminta pemerintah membuka dan menjelaskan dasar perizinan serta status tata ruang lokasi tersebut.

“Sekarang kita tidak berbicara dampak, tapi sumber dampak ada di sini. Mereka benar tidak posisinya? Kalau tidak benar, cabutlah,” ucap Arifin.

Warga Tolak Kompensasi, Minta Pemkot Kaji Ulang Izin

Warga menegaskan tidak menginginkan kompensasi dari pihak perusahaan. Mereka meminta pemerintah menghentikan sementara pengembangan pabrik dan melakukan kajian ulang terhadap seluruh perizinannya.

“Tidak, kita tidak akan terima (kompensasi). Kita minta sekarang cabut perizinan, hentikan dulu sementara, harus ada kaji ulang. Jangan sampai beroperasi,” katanya.

Arifin mengatakan komunikasi dengan pihak pabrik dan proses mediasi sebelumnya sudah dilakukan. Namun, menurut dia, warga merasa kehabisan energi karena persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian yang mereka harapkan.

Dia juga mengaku sempat mengalami intimidasi dari sejumlah pihak. Meski demikian, warga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan.

“Kami akan mengadukan perda ini, mungkin kita akan menggugat juga, uji materi ke MA. Kalau kebijakan ini salah, ini bukan kawasan industri dijadikan kawasan industri, artinya kebijakan salah, kalau salah berarti PTUN,” ujarnya.

Warga berharap Pemkot Cimahi tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi investasi, tetapi juga mempertimbangkan hak masyarakat yang telah tinggal di kawasan tersebut.

Arifin mempertanyakan kontribusi masyarakat terhadap daerah yang menurutnya juga tidak kecil, mulai dari pembayaran pajak bumi dan bangunan hingga pajak kendaraan.

“Sekarang ini anggaplah investasi, berapa sih sumbangsih PAD. Apakah masyarakat di sini tidak investasi, ada PBB, pajak penghasilan, kendaraan dan sebagainya, berapa coba,” tuturnya.

Karena itu, warga meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai status tata ruang dan legalitas pembangunan pabrik tersebut. Jika ditemukan ketidaksesuaian, mereka meminta pemerintah mengambil tindakan.

“Kami berharap keadilan. Kalau ada peraturan perundangan ini kita sepakati, bahwa kita sebagai warga negara harus mematuhi peraturan perundangan. Kalau dilanggar untuk kelompok atau golongan tertentu, ya buat apa ada peraturan,” ucap Arifin.

DPRD Cimahi Bakal Panggil Perusahaan

DPRD Kota Cimahi akan memanggil pihak perusahaan dan dinas terkait pada pekan depan.

Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, mengatakan langkah itu diambil setelah pihaknya menerima aspirasi dari perwakilan warga RW 26 dan RW 8 Kompleks Melong Green Garden, Kelurahan Melong.

“Insyaallah pekan depan kita panggil pihak terkait dan perusahaan,” kata Wahyu, Kamis (13/8/2026).

Menurut Wahyu, warga menyampaikan sejumlah persoalan, mulai dari legalitas dan perizinan pembangunan hingga dampak aktivitas pabrik terhadap lingkungan, sosial, dan kesehatan.

DPRD akan berkoordinasi dengan DPMPTSP, Dinkes, serta Dinas PUPR untuk mengecek aspek perizinan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu, DPRD akan memastikan pengembangan pabrik tersebut sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru.

“Kita akan cek kesesuaiannya dengan RTRW terbaru. Kalau memang ditemukan pelanggaran terhadap perda, tentu akan kita tindaklanjuti secara tegas,” ujar Wahyu.