Protokol Corona di Area Wisata: Nontunai hingga Tak Pakai Masker Dilarang Masuk

19 Juni 2020 20:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto  di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/6). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/6). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan aturan ketat di sejumlah lokasi wisata jadi salah satu hal yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan. Kepmenkes itu berisikan protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (COVID-19).
ADVERTISEMENT
Penggunaan sistem pembayaran nontunai, jadi salah satu hal yang ditekankan Menkes Terawan Agus Putranto untuk menekan penyebaran virus corona saat dilakukannya transaksi pembayaran.
"Mendorong penggunaan metode pembayaran nontunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama)," ujar Terawan dalam surat edaran yang diterima kumparan, Jumat (19/6).
Pengelolal juga harus membersihkan seluruh permukaan yang kerap disentuh para pengunjung lokasi wisata secara rutin, jadi hal wajib lainnya yang harus diutamakan bagi pengelola tempat wisata.
"Melakukan pembersihan dengan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) terutama pada area, sarana dan peralatan yang digunakan bersama. Seperti pegangan tangga, pintu toilet, perlengkapan dan peralatan penyelenggaraan kegiatan daya tarik wisata, dan fasilitas umum lainnya," ucap Terawan.
Masih dalam aturan yang termaktub dalam surat dengan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 itu, Terawan mewajibkan penggunaan masker bagi seluruh pengunjung. Aturan itu berlaku bagi pengunjung dan para pekerja di lokasi wisata.
ADVERTISEMENT
"Mewajibkan pekerja/SDM pariwisata dan pengunjung menggunakan masker. Jika tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan masuk lokasi daya tarik wisata," tegas Terawan.
Wisatawanberaktivitas di kawasan Pantai Kedonganan, Badung, Bali, Rabu (15/4). Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Protokol kesehatan ketat diterapkan pemerintah di lokasi wisata, tak lain untuk tetap memberikan ruang kepada masyrakat menikmati waktu mereka tanpa mengindahkan kesehatan mereka.
Keputusan untuk membuka lokasi wisata tak lain didasarkan pula untuk membantu upaya pemerintah dalam memulihkan lumpuhnya kegiatan ekonomi masyarakat. Khususnya yang bergantung pada operasional lokasi wisata.
"Wisata merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk menjaga kesehatan jiwa yang akan berdampak pada kesehatan jasmani dan rohani bagi masyarakat. Kegiatan wisata dapat dilakukan di dalam gedung/ruangan atau di luar gedung pada lokasi daya tarik wisata alam, budaya, dan hasil buatan manusia," kata Terawan.
ADVERTISEMENT
"Kepariwisataan juga memiliki aspek ekonomi dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dalam kondisi pandemi COVID-19 pembukaan lokasi daya tarik wisata harus berdasarkan ketentuan pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," tutup dia.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.