Protokol Kesehatan dan Aturan Bubble selama Pertemuan G20 di Indonesia
ยทwaktu baca 12 menit

Tahun ini, Indonesia akan menjadi tuan rumah G20 pada November 2022 mendatang. Dalam menyambut pertemuan G20, Satuan Petugas (Satgas) COVID-19 mengeluarkan edaran mengenai penerapan protokol kesehatan (Prokes) dalam situasi pandemi sekarang ini.
Dalam surat edaran nomor 6 tahun 2022 tentang protokol kesehatan sistem bubble pada rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia dalam masa pandemi COVID-19, dijelaskan beberapa poin lengkap mengenai penerapan sistem bubble mulai dari pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.
Sistem bubble sendiri merupakan sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan orang-orang beresiko terpapar COVID-19. Penerapan sistem ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dalam kegiatan forum pertemuan Internasional ini sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut ini beberapa poin aturan dan mekanisme protokol serta evaluasi bagi peserta G20 :
Protokol
1. Pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia dapat memasuki kawasan bubble pertemuan G20 di Indonesia dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Penerbangan langsung melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri ke kawasan bubble pertemuan G20 di Indonesia;
b. Transit melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri dan kemudian melanjutkan perjalanan domestik ke kawasan bubble pertemuan G20 di Indonesia; atau
c. Perjalanan domestik melalui jalur udara, darat, atau laut ke kawasan bubble pertemuan G20 di Indonesia.
2. Pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri untuk masuk ke wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka 1.a dan 1.b mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku.
3. Pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia yang melakukan perjalanan domestik sebagaimana dimaksud pada angka 1.b dan 1.c wajib mengikuti ketentuan dan persyaratan perjalanan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku.
4. Seluruh pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia wajib melaksanakan aktivitas selama rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia berdasarkan ketentuan kelompok bubble sebagai berikut:
a. Kelompok bubble satu yang terdiri atas delegasi dan rombongan serta VVIP;
b. Kelompok bubble dua yang terdiri atas peserta dan jurnalis;
c. Kelompok bubble tiga yang terdiri atas petugas atau panitia event; dan
d. Kelompok bubble empat yang terdiri atas tenaga pendukung.
5. Pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, seluruh pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia;
b. Menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
c. Menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia;
d. Bagi pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia yang berstatus WNA wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
i. Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
ii. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai USD 25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan atau asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
e. Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri;
f. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf e menunjukkan hasil negatif, maka pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia melanjutkan mekanisme sebagai berikut:
i. Bagi pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia yang berstatus delegasi, rombongan delegasi, dan VVIP dapat melanjutkan perjalanan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan hingga penjemputan dan pengantaran ke lokasi tujuan sesuai dengan kelompok bubble-nya; dan
ii. Bagi pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia yang berstatus peserta dan petugas atau panitia event wajib melakukan karantina terpusat serta mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa dan mekanisme karantina sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku, sebelum kemudian melanjutkan perjalanan ke lokasi tujuan sesuai dengan kelompok bubble-nya.
g. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) kedatangan perjalanan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf e menunjukkan hasil positif, maka ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Bagi pelaku sistem bubble yang terkonfirmasi positif COVID-19 tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan bubble dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI; atau
ii. Bagi pelaku sistem bubble yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.
h. Mengikuti mekanisme dan protokol kesehatan jalur khusus G20 yang telah ditetapkan oleh panitia atau petugas penyelenggara pada saat kedatangan maupun transit dalam rangka perjalanan menuju ke kawasan sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia.
6. Ketentuan mengenai syarat vaksinasi, pemeriksaan RT-PCR, dan karantina terpusat sebagaimana dimaksud pada angka 5 akan mengikuti dan menyesuaikan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku.
7. Selama berada di kawasan sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia, seluruh pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
b. Hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat);
b. Hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat);
c. Hanya diperkenankan melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan pada setiap fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan bubble pertemuan G20 di Indonesia;
d. Menjalani pemeriksaan rapid test antigen sebelum memasuki venue
pertemuan G20 di Indonesia;
e. Diperkenankan untuk masuk ke venue pertemuan G20 di Indonesia setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
f. Menjalani pemeriksaan rapid test antigen secara rutin setiap hari dan/atau pemeriksaan RT-PCR rutin maksimal setiap 3 (tiga) hari sekali serta menunjukkan hasil negatif selama berada dalam kawasan sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia;
g. Melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin setiap hari untuk mengamati timbulnya gejala yang berkaitan dengan COVID-19;
h. Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan sistem bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan COVID-19 dengan pemeriksaan RT-PCR; dan
i. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 pada kawasan sistem bubble terkait.
8. Mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan perawatan apabila ditemukan pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia yang positif COVID-19 selama rangkaian kegiatan di kawasan sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi kasus positif COVID-19 tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi, yaitu: hotel isolasi yang terpisah dari kawasan sistem bubble;
b. Bagi kasus positif COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan;
c. Biaya isolasi atau perawatan bagi kasus positif COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b bagi WNA seluruhnya ditanggung mandiri dan bagi WNI ditanggung oleh pemerintah;
d. Penelusuran kontak erat dilakukan terhadap seluruh peserta di dalam kelompok (bubble) yang sama dengan kasus positif COVID-19 tersebut berdasarkan mekanisme yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan setempat; dan
e. Rumah sakit rujukan di setiap kawasan sistem bubble sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib memiliki kapasitas dan daya dukung
minimal seperti RS Kelas A, yang apabila belum terpenuhi maka rumah sakit rujukan tersebut melakukan kerja sama dengan RS Kelas A yang ada di sekitar kawasan sistem bubble.
9. Seluruh pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia dalam mekanisme sistem bubble wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama berada di kawasan sistem bubble sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam , dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan ;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer , terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Menggunakan aplikasi Pedulilindungi selama melakukan aktivitas di kawasan sistem bubble.
10. Setelah selesai mengikuti rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia, seluruh pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia wajib mengikuti:
a. Protokol kesehatan dan persyaratan pelaku perjalanan luar negeri yang berlaku di negara/wilayah tujuan; atau
b. Protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan domestik yang berlaku di daerah/wilayah tujuan.
11. Fasilitas atau sarana prasarana yang digunakan di kawasan sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia harus memenuhi ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Membuat media komunikasi, informasi, dan edukasi serta melakukan sosialisasi secara masif terkait penerapan protokol kesehatan;
b. Memiliki fasilitas atau sarana prasarana pendukung yang dapat digunakan secara terpisah antar setiap kelompok bubble;
c. Memiliki sumber daya manusia pendukung yang seminimalnya mencakup beberapa hal berikut:
i. Tenaga operasional pengamanan dan pengawasan protokol kesehatan;
ii. Tenaga petugas kesehatan seminimalnya dokter dan perawat; dan
iii. Tenaga penunjang pelaksanaan protokol kesehatan seminimalnya tenaga administrasi , tenaga kebersihan , dan juru masak.
d. Memiliki sistem pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan seperti kamera TV;
e. Memiliki kamar penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Memiliki jendela atau ventilasi yang cukup;
ii. Memiliki pencahayaan yang memadai;
iii. Memiliki tempat sampah yang tertutup dan plastik untuk sampah infeksius;
iv. Memiliki alas kamar yang mudah untuk dibersihkan; dan v. Memiliki kamar mandi pada setiap kamar.
f. Memiliki kamar penginapan yang dapat digunakan untuk lebih dari satu orang atau keluarga dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
g. Memiliki area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan dilengkapi seminimalnya dengan alat pengukur suhu tubuh, stetoskop , tensimeter , oximeter , obat-obatan, dan peralatan medis dasar lainnya;
h. Memiliki area yang berfungsi sebagai titik pengantaran dan penjemputan, area registrasi, area dekontaminasi atau desinfeksi , area untuk aktivitas luar ruangan (outdoor), area pengambilan atau pemeriksaan spesimen , serta tempat pemeriksaan kesehatan;
i. Memiliki ruangan karantina dan isolasi yang terpisah dari kawasan sistem bubble sebagai area untuk pelaksanaan karantina dan isolasi bagi pelaku sistem bubble maupun tenaga pendukung di fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan sistem bubble;
j . Memiliki ruang istirahat khusus bagi tenaga pendukung yang terlibat langsung dalam pemantauan, pengawasan , dan pelaksanaan protokol kesehatan;
k. Memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi lingkungan seminimalnya memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Tersedia pemilahan antara sampah organik dan anorganik ;
ii. Tersedia dalam jumlah yang cukup; dan
iii. Tersedia tempat pembuangan sampah sementara (TPS) dan tempat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (83).
I. Memiliki peralatan dan bahan desinfektan ; dan
m. Memiliki ketersediaan Alat Pelindung Diri (APO).
12. Setiap operator moda transportasi di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
13. KKP pada pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri memfasilitasi WNI atau WNA pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
14. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan mekanisme sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15. lnstrumen hukum sebagaimana dimaksud pada angka 14 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
G. Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi
1. Penyelenggara pertemuan G20 di Indonesia wajib membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Rangkaian Pertemuan G20 Tingkat Pusat yang bertanggung jawab atas pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penerapan protokol kesehatan selama penyelenggaraan rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia secara keseluruhan dan pada setiap kawasan bubble pertemuan G20 di Indonesia.
2. Pengelola kawasan sistem bubble yang dibantu dengan Kementerian/Lembaga terkait, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah di masing-masing Provinsi tempat pelaksanaan rangkaian pertemuan G20 di Indonesia wajib membentuk Satuan Tugas Kawasan Bubble yang menjalankan fungsi pencegahan, penanganan kesehatan, pembinaan, dan pendukung sebagai upaya untuk melakukan pengendalian terhadap penerapan protokol kesehatan di kawasan sistem bubble.
3. Pemantauan dan evaluasi kinerja Satuan Tugas Kawasan Bubble dilakukan secara berkala dan berjenjang oleh Satuan Tugas Protokol Kesehatan Rangkaian Pertemuan G20 Tingkat Pusat dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
4. . Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI dan Pemerintah Daerah berhak menghentikan dan/atau menerapkan aktivitas dalam kawasan sistem bubble atas dasar Surat Edaran ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI dibantu Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada pintu masuk ( entry point) perjalanan luar negeri c.q. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) pada pintu masuk ( entry point ) perjalanan luar negeri melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di bandar udara pintu masuk dan kawasan sistem bubble di lapangan selama masa pandemi COVID-19 ini.
6. lnstansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
