Provinsi Quebec di Kanada Sahkan Larangan Burka Secara Terbatas

19 Oktober 2017 9:22 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perempuan dengan niqab (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Perempuan dengan niqab (Foto: Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
Anggota parlemen di Provinsi Quebec Kanada menyetujui Undang Undang netralitas agama. Dalam UU tersebut warga kota Quebec dilarang menutup wajahnya saat menerima pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
Disahkannya UU itu mengundang kritik tajam. Terutama kelompok oleh wanita Muslim di Quebec. Peraturan tersebut dianggap membatasi ruang gerak untuk menajalankan agama.
Merespons kritik, Perdana Menteri Pronvisi Quebec Philippe Couillard mempersilahkan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menggugat UU yang baru saja disahkan.
Namun, Couillard yakin UU netralitas agama dibuat dengan dasar kuat, yaitu alasan komunikasi, identifikasi dan keamanan.
"Prinsip yang menurut saya dipegang seluruh warga di Kanada, tidak cuma di Quebec, semua setuju jika pelayanan publik harus dilakukan dengan wajah terbuka," sebut Couillard, seperti dikutip dari Associated Press, Kamis (19/10).
"Ketika saya berbicara dengan anda, saya akan melihat wajah anda, anda pun begitu, sesederhana itu," tambah dia.
Dewan Nasional Muslim Kanada dengan disahkanya UU netralitas agama menyatakan sedang mempelajari kemungkinan melakukan gugatan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
Apa yang diterapkan di wilayah berbahasa Prancis itu mengundang pro-kontra di seantero Kanada. Jaksa Agung Provinsi Ontario Yasir Naqvi memastikan wilayahnya tidak akan menerapkan peraturan serupa.
Ditetapkan UU netralitas agama disebut sebagai langkah kontroversial karena warga Muslim Quebec yang terbiasa memakai Burka harus menanggalkannya dalam beberapa kegiatan seperti ketika sedang ujian dan menaiki bus.
Selain melarang pemakaian burka, UU netralitas agama akan memastikan pemerintah provinsi harus menyediakan akomodasi bagi umat beragama di Quebec yang ingin beribadah.