Provokasi Demo Omnibus Law Berujung Ricuh, Ketua KAMI Medan Divonis 1 Tahun Bui

19 Mei 2021 23:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang vonis ketua KAMI Medan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis ketua KAMI Medan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri Medan menghukum Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri, selama 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai Khairi terbukti memprovokasi orang saat demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Sumut, Oktober 2020, yang berakhir ricuh. Hakim menilai Khairi terbukti melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Syafril, saat membacakan vonis di PN Medan, Rabu (19/5).
Dalam pertimbangan putusan yang memberatkan, hakim menilai Khairi sudah memicu timbulnya tindak pidana lain dan tidak mengakui perbuatannya.
“Yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga," ujar Hakim Syafril.
Karangan bunga di dekat DPRD Sumut dibakar pendemo. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 2 tahun penjara. Menyikapi putusan tersebut, Khairi maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, majelis hakim turut memvonis 3 anggota KAMI Medan lainnya yakni Wahyu Rasasi, Putri Novita Zahara dan Juliana. Wahyu divonis 7 bulan 10 hari. Sedangkan Novita dan Juliana divonis 7 bulan 12 hari.
Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 45 A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1 tahun penjara bagi Wahyu Rasasi Putri serta selama 1 tahun 3 bulan penjara bagi Novita Zahara dan Juliana.
Sesuai putusan hakim tersebut, Wahyu Rasasi, Putri Novita Zahara dan Juliana langsung bebas. Sebab vonis hakim sesuai dengan masa tahanan mereka.