Proyek Jalan Gubeng Amblas Sempat Dihentikan Tahun 2014 karena Amdal

28 Oktober 2019 17:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa penuntut umum (JPU) telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus Jalan Gubeng amblas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/10). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa penuntut umum (JPU) telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus Jalan Gubeng amblas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/10). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Eri Cahyadi menjadi salah satu saksi kasus Jalan Gubeng amblas. Eri memberikan keterangannya di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/10).
ADVERTISEMENT
Eri menjadi saksi lantaran kasus tersebut mencuat saat ia menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR).
Jaksa penuntut umum (JPU) Dini Ardhany mencecar Eri dengan sejumlah pertanyaan. Yakni, terkait prosedur pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh PT Saputra Karya (SK), pemilik proyek Gubeng Mixed Use, kepada Eri.
"Jadi intinya yang bertanggung jawab mulai dari bawah, proses konstruksinya itu adalah pemohon?" tanya Jaksa Dini.
Foto dari udara kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
"Sesuai Perda Kota Surabaya nomor 7 tahun 2009 pasal 41, perencanaan, pelaksaan, dan pengawasan itu menjadi tanggung jawab dari penanggung jawab yang dapat dilakukan oleh penanggung jawab itu sendiri atau bisa menunjuk ahli yang memiliki sertifikasi ahli konstruksi," jawab Eri.
ADVERTISEMENT
Jaksa Dini kembali bertanya soal prosedur pendaftaran IMB secara online pada laman resmi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Pemkot Surabaya. Jaksa mempertanyakan apakah aplikasi tersebut dapat mendeteksi keabsahan pemohon IMB atau tidak.
"Misalnya bukan saya yang mengajukan, apa saya bisa melihat?" ujar Dini. Kemudian dijawab Eri, “Tidak bu. Karena yang mengajukan punya password tersendiri."
Jaksa Rakhmat Hari Basuki kembali menimpali pertanyaan dengan memberi catatan soal pengunggah dokumen permohonan IMB untuk PT Saputra Karya (SK).
"Siapa yang mengajukan izin? Apakah orang-orang tersebut? Ini yang harus diverifikasi," ucap jaksa Hari.
Selain bertanya pengajuan IMB, jaksa juga mencoba mengulik soal penghentian pengerjaan proyek yang saat itu sudah dilakukan oleh PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE). Diketahui, tahun 2013 pengerjaan proyek sudah dilakukan meski IMB belum dikeluarkan Pemkot. Kemudian, tahun 2014 DPRKP-CKTR meminta penghentian proses pembangunan proyek Gubeng Mixed Use.
ADVERTISEMENT
"Tidak boleh (ada pengerjaan sebelum IMB terbit). Kecuali untuk sebagian area saja untuk test pile," jelas Eri.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Saputra Karya, Martin Suryana, menyanggah hal tersebut. Pihaknya memastikan pengerjaan proyek sebelum IMB terbit adalah proses preliminary yang bakal digunakan untuk mengurus IMB.
"Apakah dalam suatu proyek memang ada pekerjaan-pekerjaan yang saya sebut sebagai pekerjaan prelimenary seperti test pile? Apakah pekerjaan tersebut bisa dilakukan ketika sudah terbit IMB?" tanya Martin di persidangan.
"Oh bukan. Test pile itu awal sebelum penerbitan IMB karena untuk melihat kondisi tanah sebelum IMB terbit," terang Eri.
Kemudian, Martin menunjukkan surat di hadapan majelis hakim yang tertanggal 22 Agustus 2013 tentang Pelaksanaan Percobaan Pembebanan Pondasi Jalan. Surat itu sebagai dasar kontraktor proyek untuk melaksanakan pekerjaan awal sebelum IMB terbit.
ADVERTISEMENT
"Pernah, tapi saya lupa tanggalnya," ucap Eri.
Eri menyebut, penghentian proyek pada tahun 2014 dilatari atas laporan masyarakat. Pasalnya, Pengerjaan awal yang dilakukan menyebabkan polusi suara dan udara pada lingkungan sekitar. Rupanya, penghentian itu tidak berkaitan dengan IMB yang belum diterbitkan.
"Itu terkait analisis dampak lingkungan, terkait Amdal. Bukan wewenang saya. Tapi berdasarkan laporan masyarakat memang seperti itu," ungkap Eri.
"Ini sebagai jawaban atas berita yang beredar. Proyek ini bukan tanpa perizinan. Betul?" tanya Martin disusul anggukan Eri Cahyadi tanda membenarkan.