Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Bayu di Jeneponto Mandek

Pemerintah merencanakan akan membangun 22 Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) yang tersebar di beberapa daerah. Hingga saat ini, baru dua yang sudah mencapai tahap perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA), yaitu PLTB Sidrap 75 MW dan PLTB Jeneponto 65 MW.
Namun, berbeda dengan PLTB Sidrap yang sudah tahap pemasangan pembangkit, PLTB di Jeneponto belum menunjukan kemajuan yang signifikan. Kementerian ESDM menyatakan akan segera mengecek perkembangan proyek tersebut.
"Kita mau meninjau ke sana, memastikan kenapa enggak jalan. Harusnya duluan di Jeneponto daripada Sidrap. Sekarang belum mulai dibangun, belum ada progres," kata Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Rida Mulyana, di Sidrap, kemarin.
PLTB Jeneponto rencananya dibangun di atas bukit seluas 30 hektare. Pembangkit ini dijadwalkan mulai beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date/COD) Juli 2018.
Produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) yang menjadi pengembangnya adalah PT Energi Bayu Jeneponto. Biaya investasi yang dibutuhkan mencapai 150 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,99 triliun.
Kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) telah ditandatangani oleh Energi Bayu Jeneponto dengan PLN pada 19 Agustus 2016. Berdasarkan perjanjian tersebut, harga jual listrik ke PLN disepakati 10,89 dolar AS/kWh atau sekitar Rp 1.460/kWh.
Rida mengaku siap membantu apabila pengembang PLTB Jeneponto mendapat hambatan. "Saya akan mengejar ke Jeneponto untuk memfasilitasi sebenarnya ada kendala apa," tegasnya.
Pihaknya ingin proyek PLTB Jeneponto bisa segera berjalan dan diselesaikan pada 2018. "Kalau administrasi dan segala sesuatu selesai, 2018 sudah jadi," ujarnya.
