Proyek Revitalisasi Monas: Jadi Polemik hingga Dihentikan Sementara

28 Januari 2020 6:05 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proyek revitalisasi di sisi Selatan Monumen Nasional, Jakarta.  Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Proyek revitalisasi di sisi Selatan Monumen Nasional, Jakarta. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Proyek revitalisasi Monas terus menjadi perbincangan hangat. Rencananya, setelah revitalisasi, kawasan Monas akan seperti Lapangan Banteng.
ADVERTISEMENT
Sejumlah perubahan pun dilakukan. Pagar di sisi selatan Monas akan diruntuhkan, halte TransJakarta di IRTI juga akan dipindahkan. Plaza Selatan Monas juga nantinya akan dibuat berhubungan langsung dengan Perpustakaan Nasional.
Namun, selama proses pembangunan itu, ada 190 pohon yang ditebang di sisi selatan Monas. Nantinya, lokasi itu akan dibangun Lapangan Plaza dan kolam yang dapat merefleksikan bayangan Tugu Monas. Sementara di sisi barat daya, 92 pohon juga ditebang untuk membangun MRT Fase II.
Foto udara proyek revitalisasi Monas. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Proses ini langsung mengubah wajah Monas yang tadinya rimbun, menjadi botak di sebelah selatan. Bahkan, penampilan baru Monas ini sempat membuat kaget Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
"Saya pikir Monas daerah ring satu, daerah penyerapan, dan tata ruang RPTRA-nya ini ruang hijau, kok dibuat seperti ini?" kata Prasetyo di lokasi, Senin (27/1).
ADVERTISEMENT
Selain karena masalah pohon-pohon yang ditebang, Prasetio juga menilai ada kejanggalan dalam proses pengerjaan proyek revitalisasi Monas ini. Pasalnya, proyek yang menelan biaya hingga Rp 71 miliar di APBD 2019 ini justru baru dikerjakan di tahun 2020.
"Di sini juga ada suatu keanehan. Harusnya kan rencananya dulu, berapa anggarannya, baru dianggarkan. Nah ini enggak. Dibuat anggarannya dulu, baru perencanaan. Ini kan terbalik," ucapnya.
Belum lagi, kontraktor yang mengerjakan revitalisasi ini, PT Bahana Prima Nusantara, juga masih dipertanyakan. Menurut anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Justin Adrian Untayana, pihaknya sudah mendatangi alamat kantor kontraktor tersebut, namun ternyata palsu.
"Saya minta pengurus partai di Ciracas untuk ngecek lokasi dan katanya mereka hanya menemukan pabrik tahu. Nah, sebenarnya itu hanya ungkapan saja, karena ada temuan seperti ini, tentunya ini akan kita gali lebih dalam lagi, termasuk Dinas Citata juga," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Karena banyaknya kejanggalan, DPRD DKI pun meminta proyek revitalisasi Monas tersebut disetop sementara. Namun, kontraktor revitalisasi Monas, PT Bahana Prima Nusantara, memastikan pengerjaan proyek tetap berjalan. Apalagi, saat ini proyek tersebut sudah mencapai 88 persen.
"Penjelasan sejauh ini dari dinas terkait itu tetap berjalan sampai dengan selesai. Dan kalau pun ada dari sudut yang lain seperti DPRD dan yang lain yang menyatakan bahwa ada Keppres tentang kawasan Medan Merdeka, itu dinas terkait yang akan menjawab," kata Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara, Muhidin Shaleh, di Penang Bistro, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).
Isu ini ikut menjadi pembahasan di pemerintah pusat, karena Monas merupakan kawasan ring satu. Kementerian Sekretaris Negara pun menggelar rapat yang dihadiri menteri dalam jajaran Komite Pengarah pengelola kawasan Monas.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat tersebut diputuskan, pemerintah akan meminta Pemprov DKI menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas. Apalagi, proyek tersebut belum dikoordinasikan dengan Komisi Pengarah sesuai aturan yang tertulis di Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah.
"Ya, karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya, kita minta untuk disetop dulu," kata Mensesneg Pratikno usai menggelar rapat dengan para menteri dan pengamat tata kota di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Senin (27/1).
Menurut Pratikno, pihaknya belum menerima permohonan izin revitalisasi Monas dari Pemprov DKI. Namun, ia mengaku sudah mendapatkan surat pemberitahuan rencana revitalisasi tersebut.
Padahal, menurutnya, untuk bisa merevitalisasi Monas, Pemprov DKI harus mengantongi izin dari Komisi Pengawas, sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan Keppres Nomor 25 Tahun 1995, susunan keanggotaan Komisi Pengarah yaitu:
ADVERTISEMENT
1. Menteri Negara Sekretaris Negara: sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Pekerjaan Umum: sebagai anggota;
3. Menteri Negara Lingkungan Hidup: sebagai anggota;
4. Menteri Perhubungan: sebagai anggota;
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: sebagai anggota;
6. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi: sebagai anggota;
7. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu kota Jakarta: sebagai Sekretaris merangkap anggota.
Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut Komisi Pengarah akan menyiapkan sejumlah opsi lain jika permintaan pemberhentian revitalisasi diabaikan oleh Pemprov DKI. Opsi tersebut akan segera dibahas dalam rapat nanti.
"Ada 4 atau 5 (opsi), tapi nanti akan diputuskan Komisi Pengarah. Kalau ada tim atau rapat Komisi Pengarah. Paling minggu depan," tutup Basuki.