Proyek Satelit Kemhan 2015 Terindikasi Korupsi, Berapa Potensi Kerugian Negara?

14 Januari 2022 18:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menduga terjadi korupsi dalam proyek satelit untuk Slot Orbit 123 derajat bujur timur Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015. Kerugian negara yang timbul diduga hingga lebih dari Rp 500 miliar dan berpotensi terus bertambah.
ADVERTISEMENT
Diduga, korupsi ini terkait penyewaan serta pembangunan satelit pada Kemhan tahun 2015. Penyimpangan itu berujung negara digugat di Pengadilan Arbitrase internasional.
"Satelit yang disewa tidak dapat berfungsi dan sertifikasi tidak sama. Indikasi kerugian negara yang ditemukan, kita perkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp 500 miliar lebih dan ada potensi sebesar 20 juta US Dolar," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus), Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/1).
Febrie mengatakan, awal mula masalah ini terjadi pada 19 Januari 2015 saat Satelit Garuda 1 telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT). Sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
Kemhan kemudian menyewa satelit kepada Avanti Communication Limited (Avanti), pada tanggal 6 Desember 2015 untuk mengisi sementara kekosongan. Padahal, Kemhan tidak mempunyai anggaran untuk itu.
ADVERTISEMENT
Bahkan, Febrie menyebut penyewaan pun tidak perlu dilakukan. Sebab, negara mempunyai waktu tenggang paling lama 3 tahun untuk mengisi slot tersebut.
"Sehingga ada perbuatan melawan hukum," ucap Febrie.
Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit. Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain.
Namun, Kemhan tetap menyewa satelit kepada Avanti. Hal tersebut berujung gugatan arbitrase di London karena Kemhan disebut tidak membayar nilai sewa sesuai dengan kontrak yang ditandatangani.
Pada 9 Juli 2019, Pengadilan Arbitrase menjatuhkan putusan bahwa Negara harus membayar. Alhasil, Negara pun mengeluarkan pembayaran dengan nilai Rp 515 miliar. Uang itu kemudian dinilai sebagai kerugian negara oleh Kejagung.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penyimpangan diduga terjadi dalam pembangunan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kemhan tahun 2015. Untuk membangun Satkomhan, Kemhan menandatangani kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu Tahun 2015-2016.
Anggarannya dalam Tahun 2015 juga belum tersedia. Sedangkan di Tahun 2016, anggaran telah tersedia namun dilakukan self blocking oleh Kemhan.
Kontrak itu pun berujung pada gugatan Navayo di Pengadilan Arbitrase Singapura. Nilainya hingga USD 20 juta atau sekitar hampir Rp 300 miliar.
"Nah, ini yang masih kita sebut potensi. Masih berlangsung dan kita lihat bahwa timbulnya kerugian ataupun potensi sebagaimana tadi yang disampaikan arbitrase karena ada kejahatan. Ini masuk ke dalam kualifikasi tindak pidana korupsi," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Nilai Rp 515 miliar ditambah USD 20 juta atau sekira Rp 800 miliar yang harus dibayar negara itu masih mungkin bertambah. Sebab, negara masih berpotensi digugat sejumlah perusahaan lain yang menjalin kontrak dengan Kemhan terkait proyek satelit tersebut.
Ilustrasi satelit. Foto: Free-Photos via Pixabay
Febrie menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait kasus ini sejak beberapa waktu lalu. Dalam sepekan terakhir, setidaknya ada 11 orang yang dimintai keterangannya.
"Kami sudah periksa beberapa pihak baik dari pihak swasta atau rekanan pelaksana maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan," pungkas Febrie.
Saat ini, perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Penyidik kini sedang mengumpulkan bukti untuk menjerat tersangka yang paling bertanggung jawab.
Pada saat gugatan Avanti mencuat, Menteri Pertahanan (Menhan) yang sedang menjabat, Ryamizard Ryacudu, sempat berkomentar. Ia menginginkan masalah ini diselesaikan baik-baik.
ADVERTISEMENT
"Ya kita kalau bisa melalui apa namanya kan ada dua ada yang non (yudisial), diselesaikan dengan baik-baiklah," kata Ryamizard di Mako Marinir, Jakarta Pusat, Kamis 3 Mei 2018.