PSBB Diberlakukan, Driver Ojol Minta Kompensasi Rp 100 Ribu per Hari

7 April 2020 13:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Driver ojol saat demo di depan Gedung DPR. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Driver ojol saat demo di depan Gedung DPR. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DKI Jakarta resmi mendapat izin untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya. Adapun salah satu isi aturan PSBB adalah larangan ojek online untuk mengangkut penumpang, kecuali mengirim barang.
ADVERTISEMENT
Hal itu tertuang dalam lampiran penjelasan Pasal 13 tentang peliburan tempat kerja dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB untuk menangani virus corona.
Menanggapi hal itu Ketua Presidium Gabungan Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono meminta pemerintah untuk memberikan kompensasi bagi para ojol. Sebab para ojol harus kehilangan sumber pendapatannya yang didapat dari mengangkut penumpang.
Dia meminta setidaknya pemerintah memberikan kompensasi Rp 100.000 per hari bagi para ojol.
"Pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), nilai besaran BLT yang kami harapkan yaitu Rp. 100,000/hari, karena sudah pasti hilangnya satu fitur angkutan penumpang maka penghasilan kami sebagian besar akan hilang," kata Igun saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).
ADVERTISEMENT
Dia menyebut, layanan antar jemput penumpang menjadi bagian terbesar dari pendapatan para ojol. Dengan komposisi 70 persen dari pendapatan harian para ojol.
"Fitur angkutan penumpang memiliki komposisi 70% dari total penghasilan kami sehari-hari," tuturnya.
Dia juga berharap agar pihak aplikator memotong penghasilan para ojol maksimal 10 persen. Atau bahkan tak memotong penghasilan para driver sama sekali.
"Bagi pihak aplikator menerapkan potongan penghasilan maksimal 10% atau kalo perlu sementara tanpa ada potongan pendapatan dari aplikator selama masa pandemi Covid-19, karena saat ini pendapatan kami masih dipotong 20% oleh pihak aplikator," ucapnya.
Suasana saat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bagikan 1000 nasi kotak untuk driver ojek online. Foto: Dok. Pemprov Jawa Tengah